Disparpora Agam menyosialisasi Perda kepada pemilik homestay salingka Danau Maninjau

id Disparpora Agam,homestay salingka Danau Maninjau,Perda agam,Berita agam,Berita sumbar

Disparpora Agam menyosialisasi Perda kepada pemilik homestay salingka Danau Maninjau

Peserta sosialisasi. Dok Diskominfo Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengadakan sosialisasi perizinan dan penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bagi pengelola homestay atau penginapan di aula dinas itu, Rabu (3/5).

Kepala Disparpora Agam Syatria di Lubukbasung, Rabu, mengatakan kegiatan ini diadakan untuk memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay atau penginapan dengan Pemda.

"Menurut data yang kami miliki belum semua pemilik homestay di selingkar Danau Maninjau tergabung di asosiasi," katanya.

Ia mengatakan, narasumber pada kegiatan itu Kepala Satpol PP Damkar Agam Dandi Perwira Negara, Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam yang diwakili staf Hamdi.

Kepala Satpol PP Damkar Agam, Dandi Pribadi menyampaikan bahwa dalam Perda telah disampaikan bagi yang memiliki usaha harus mengurus izinnya terlebih dahulu.

"Seperti yang disebutkan pada Pasal 22 Perda No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan," katanya.

Ia mengatakan, ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yang berimplikasi pada masyarakat setempat akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban, maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP Damkar berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan.

Laporan yang masuk disampaikan ke petugas piket di Satpol PP Damkar, kemudian disampaikan ke Kabid dan selanjutnya akan persiapkan personel untuk turun ke lapangan.

Jika diperlukan tindakan pengamanan akan diberikan tindakan administratif seperti, surat teguran, pengamanan terhadap pelaku, hingga melibatkan kepolisian dan pembentukan tim gabungan.

"Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami istri menginap di satu kamar, maka pemilik homestay dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan pelanggaran tersebut," katanya.

Wakil Ketua Asosiasi Homestay Agam, Rahman mengimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan di Agam untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Agam.

"Kami dari asosiasi disini memfasilitasi, mengikat, mempererat, dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Agam khususnya selingkar Danau Maninjau," katanya.

Kegiatan ini dihadiri oleh camat, wali nagari atau perwakilan yang ada di Kecamatan Tanjungraya serta pemilik dan atau penggiat homestay atau penginapan lainnya se-Tanjungraya.