Sarilamak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJAMSOSTEK kembali menyalurkan santunan bagi para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota Susi Susanti di Sarilamak, Minggu mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang ditugaskan dalam memberikan perlindungan tenaga kerja.
Programnya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga Beasiswa.
"Sudah diserahkan santunan kepada ahliwaris tenaga kerja yang mendapatkan musibah meninggal dunia. Mudah-mudahan santunan ini dapat memberi manfaat kepada keluarga dan ahli waris penerima manfaat program kita ini," kata dia.
Dia menyebutkan sebanyak 4 orang penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan diberikan santunan dalam bentuk uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Penerima pertama, yakni pegawai Non ASN di Dinas PMPTSP atas nama, Delvia Huriani.
Ahli waris almarhum pegawai non ASN tersebut menerima santunan Rp205.427.930. Yaitu dengan rincian santunan meninggal dunia sebesar Rp42.000.0000 dan JHT sebesar Rp1.427.930. Ditambah lagi, beasiswa untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi mencapai Rp162.000.000.
Penerima kedua, yakni Wali Jorong Nagari Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, atas nama Harry Mulya. Dia menerima santunan sebesar Rp214.888.130. Rinciannya yakni santunan meninggal dunia sebesar Rp42.000.0000, JHT sebesar Rp3.388.130 dan JPB Rp4.600.800/tahun, ditambah lagi beasiswa untuk dua anak sampai perguruan tinggi Rp169.500.000.
"Ketiga, Wali Nagari Koto Bangun Kecamatan Kapur IX atas nama Zarul Kasmi menerima santunan senilai total Rp47.413.040. Adapun rincian yang diterima antara lain santunan meninggal dunia sebesar Rp42.000.000, JHT sebesar Rp4.659.280 hingga JPL sejumlah Rp753.760," katanya.
Terakhir keempat, yakni Warga Nagari Pangkalan merupakan Karyawan PT Bintang Sumatra Pacific atas nama Atrel K. Dia merupakan menerima santunan dengan total Rp60.010.490. Dengan rincian santunan meninggal dunia sebesar Rp42.000.0000, JHT sebesar Rp6.010.490 ditambah beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp12.000.000.
"Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi ahli waris serta semua anak-anak ahli waris, agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikannya sampai ke perguruan tinggi dan kelak bisa meraih cita-citanya," ujarnya.
Santunan sosial bernilai ratusan juta rupiah dari program BPJamsostek telah diserahkan langsung Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, kepada pihak keluarga penerima manfaat dalam sebuah kegiatan seremonial di aula kantor Bupati setempat, Kamis (13/4) siang.
Bupati Safaruddin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas program perlindungan ketenagakerjaan bagi jajaran pemerintahan serta masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurutnya, santunan tersebut merupakan hasil kerjasama yang baik antara Pemkab Limapuluh Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan selama ini, sehingga semua perangkat nagari baik Non ASN serta masyarakat pekerja dapat terlindungi secara sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Kedepannya, InshaAllah akan kita upayakan juga pemberian perlindungan sosial bagi para guru mengaji serta marbot Masjid di Limapuluh Kota ini. Supaya mereka juga bisa juga ikut terlindungi secara sosial dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka dapat tenang dalam bekerja," katanya.