Lubukbasung, (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap DH (45) diduga menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Jalan Gajah Mada, Jorong VII Pasar Lubukbasung, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (3/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan tidak ada perlawanan dari warga Simpang Gudang, Jorong Balai Satu, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbsung saat penangkapan itu.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka dan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga sekitar," katanya.
Ia mengatakan, anggota berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram, telepon genggam, sepeda motor Yamaha RX King tanpa memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan lainnya.
Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di pinggang sebelah kanan di lipatan celana dalam yang dipakai tersangka.
Penggeledahan itu disaksikan oleh beberapa saksi dan pelaku mengakui barang itu miliknya.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara.
Ia mengakui telah mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan Narkotika selama Januari sampai 4 Maret 2023.
Pada 2022 berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 25 kasus dan 2021 sebanyak 31 kasus.
Ia berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres tersebut.
Untuk itu, ia mengimbau warga agar melaporkan apabila ada indikasi penyalahgunaan narkotika itu ditempat tinggal.
"Apabila ada laporan, maka langsung saya turunkan anggota untuk menangkap pelaku," katanya.