Wako Fadly Amran serahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Zulhelmi
Padang Panjang, (ANTARA) - Wali Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Fadly Amran menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhumah Zulhelmi di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kamis (2/3).
Santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkot Padang Panjang yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan pekerja rentan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhadap kecelakaan kerja maupun meninggal karena sakit.
"Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggal. Pergunakan dengan sebaik baiknya. Kalau misalkan ada anak almarhumah yang masih lanjut pendidikan, ini juga bisa dipergunakan untuk biaya pendidikannya," katanya setelah menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada suami almarhumah, Munir selaku ahli waris.
Wako didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fhandy Ramadhona, turut mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhumah saat mendatangi kediamannya.
"Zulhemi merupakan salah satu warga Kota Padang Panjang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang preminya ditanggung oleh Pemkot," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengapresiasi Pemkot Padang Panjang, terutama kepada wali kota yang sudah hampir 100 persen mendaftarkan pekerja rentan dan DTKS ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan selalu mendukung program Pemerintah Kota Padang Panjang terutama Bapak Wali Kota yang sudah peduli kepada pekerja rentan dan DTKS," kata dia.
Dijelaskannya, tujuan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot tentunya untuk memutus kemiskinan dan tidak menambah kemiskinan baru dengan memberi jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja hingga kematian.
Hadir pada kesempatan tersebut Camat Padang Panjang Barat Fiori Agustian, Lurah Kampung Manggis Akbar Syahnan, Ketua LPM Kampung Manggis Nina Jenita Syafri, dan keluarga ahli waris. (*)
Santunan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemkot Padang Panjang yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan pekerja rentan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhadap kecelakaan kerja maupun meninggal karena sakit.
"Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggal. Pergunakan dengan sebaik baiknya. Kalau misalkan ada anak almarhumah yang masih lanjut pendidikan, ini juga bisa dipergunakan untuk biaya pendidikannya," katanya setelah menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta kepada suami almarhumah, Munir selaku ahli waris.
Wako didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fhandy Ramadhona, turut mengucapkan belasungkawa kepada keluarga almarhumah saat mendatangi kediamannya.
"Zulhemi merupakan salah satu warga Kota Padang Panjang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang preminya ditanggung oleh Pemkot," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengapresiasi Pemkot Padang Panjang, terutama kepada wali kota yang sudah hampir 100 persen mendaftarkan pekerja rentan dan DTKS ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan selalu mendukung program Pemerintah Kota Padang Panjang terutama Bapak Wali Kota yang sudah peduli kepada pekerja rentan dan DTKS," kata dia.
Dijelaskannya, tujuan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot tentunya untuk memutus kemiskinan dan tidak menambah kemiskinan baru dengan memberi jaminan apabila terjadi kecelakaan kerja hingga kematian.
Hadir pada kesempatan tersebut Camat Padang Panjang Barat Fiori Agustian, Lurah Kampung Manggis Akbar Syahnan, Ketua LPM Kampung Manggis Nina Jenita Syafri, dan keluarga ahli waris. (*)