Wagub Sumbar: Keberagaman merupakan identitas bangsa

id DPRD Sumbar,Sumbar,Ranperda Inisiatif

Wagub Sumbar: Keberagaman merupakan identitas bangsa

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar dan Suwirpen Suib bersama Wagub Sumbar (ANTARA/HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Djoinaldi mengatakan keberagaman merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia.

"Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata dia dalam rapat paripurna penyampaian pandangan gubernur terhadap Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Padang,Selasa.

Ia mengatakan Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah sesuai dengan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Perda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahkan bangsa Indonesia kekayaan atas keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, pengetahuan dan teknologi lokal, tradisi, kearifan lokal, dan seni

Ia mengatakan keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Untuk memajukan kebudayaan nasional tersebut, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan sudah ditindaklanjuti 4 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut dia dalam peraturan perundang undangan tersebut terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang pemerintah daerah dan ketentuan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam pemajuan kebudayaan di daerah, yang tentunya akan mendukung pemajuan kebudayaan nasional.

"Ranperda ini diinisiasi oleh DPRD Sumbar harus mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan peraturan perundang-undangan terkait serta disesuaikan dengan kewenangan dan juga mengakomodir kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap tanggapan Gubernur, akan diberikan jawaban oleh DPRD sebagai pengusul Ranperda.

"Kami minta Komisi V sebagai pemakarsa untuk dapat menyiapkan jawaban DPRD terhadap tanggapan, masukan dan saran penyempurnaan yang disampaikan oleh Saudara Gubernur terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah,"kata dia.

Selain itu Komisi V dapat meminta masukan-masukan dari komisi-komisi lain, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Fraksi-fraksi agar jawaban yang diberikan terhadap tanggapan Gubernur dapat lebih lengkap dan lebih komprehensif.

"Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, penyampaian Jawaban DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap tanggapan Saudara Gubernur mengenai Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023," kata dia.