KPU: 482 TPS di Sumbar tidak terhubung ke internet saat pilkada

id tps tanpa internet,pilkada serentak,pilkada 2024,sirekap pilkada

KPU: 482 TPS di Sumbar tidak terhubung ke internet saat pilkada

Komisioner KPU Provunsi Sumbar Ory Sativa Syakban saat diwawancarai di Padang, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban menyebut sebanyak 482 tempat pemungutan suara atau tps di provinsi itu tidak terhubung dengan internet pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dari 482 tersebut 85 tps berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata Komisioner KPU Provunsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Jumat.

Lengkapnya, 75 tps di Kabupaten Pasaman, Kabupaten Padang Pariaman 62 lokasi, 61 tps di Kabupaten Agam, 48 tps di Kabupaten Sijunjung, 36 di Solok, 25 di Pasaman Barat, 22 di Kabupaten Limapuluh Kota, 20 di Solok Selatan, masing-masing 18 tps di Pesisir Selatan dan Dharmasraya serta 12 tps di Tanah Datar.

Selain 482 tps tidak tersentuh jaringan internet KPU Sumbar juga mendata sebanyak 127 tps tidak teraliri listrik. Dari 127 titik itu, 91 diantaranya juga berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai.

"PLN dan penyedia jasa internet telah berkomitmen untuk menggeser perangkat mereka ke daerah-daerah blank spot," ujar dia.

Meskipun terdapat ratusan tps yang tidak terkoneksi dengan jaringan internet, KPU tetap akan menggunakan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Pilkada 2024. Sebab, aplikasi ini dapat difungsikan meskipun tanpa akses internet.

"Sirekap untuk pilkada serentak ini lebih ramah pengguna karena bisa digunakan tanpa akses internet sekalipun," kata dia.

Ory menjelaskan penggunaan Sirekap di daerah-daerah yang belum tersentuh atau mengalami gangguan internet dapat difungsikan dengan memanfaatkan fitur Bluetooth.

Artinya, pascapencoblosan petugas tetap bisa menyimpan, menghitung surat suara dan mengirim laporan atau data kepada para saksi pasangan calon menggunakan Bluetooth. Namun, kelemahannya ialah petugas tidak bisa langsung mempublikasikan hasil Sirekap. Untuk mengatasinya petugas harus berpindah ke daerah yang memiliki jaringan internet.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: 482 tps di Sumbar tidak terhubung ke internet saat pilkada