Jakarta, (ANTARA) - Pemerintah melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirop bermerk Praxion, sembari melakukan penyelidikan epidemiologi terkait penyebab pasti dua kasus terbaru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta.
"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penelusuran kasus tersebut melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.
Menurut Syahril, jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta, Rabu (1/2), bermerk Praxion yang dibeli di apotek.
Baca juga: Kemenkes ungkap pasien ginjal akut meninggal konsumsi obat Praxion yang dibeli di apotek
Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.
Adapun ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.
Syahril mengatakan langkah lanjutan yang dilakukan Kemenkes adalah menerbitkan surat kewaspadaan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan terkait untuk mewaspadai tanda klinis GGAPA dan penggunaan obat sirop, selama proses investigasi bergulir.
Sementara itu, pihak BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan.
BPOM memastikan industri farmasi pemegang izin edar obat Praxion telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran.
BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Dilaporkan sebelumnya, dua warga DKI Jakarta berusia 1 dan 7 tahun dilaporkan mengalami GGAPA. Satu kasus konfirmasi meninggal dunia dan satu lainnya berstatus suspek dan sedang menjalani perawatan intensif.
Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. (*)
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Peredaran obat sirop Praxion distop karena investigasi ginjal akut
Berita Terkait
Sempat dilarang IDAI, BPOM kini umumkan obat sirop Praxion aman dikonsumsi
Rabu, 8 Februari 2023 14:56 Wib
Dua laboratorium nyatakan Praxion bebas EG/DEG, Ida: Hasil uji telah disampaikan ke BPOM
Rabu, 8 Februari 2023 9:30 Wib
Obat sirop Praxion ditarik dari pasaran
Selasa, 7 Februari 2023 14:49 Wib
Kasus gagal ginjal pada anak kembali ditemukan, Ortu hindari beli obat sirop tanpa resep dokter
Senin, 6 Februari 2023 14:20 Wib
Hari ini, Pemerintah kembali datangkan 10 vial antidotum untuk gangguan ginjal akut
Kamis, 27 Oktober 2022 14:03 Wib
Penyelidikan Kemenkes terhadap gangguan ginjal akut menjurus pada keracunan obat
Selasa, 25 Oktober 2022 13:32 Wib
Sesuai rekomendasi BPOM, Kemenkes: 156 obat sirop boleh diresepkan
Selasa, 25 Oktober 2022 8:07 Wib
BBPOM Padang datangi apotek cegah peredaran obat sirop terlarang
Selasa, 25 Oktober 2022 4:45 Wib