Jakarta (ANTARA) - PT Pharos Indonesia melakukan penarikan produk secara sukarela atau voluntary recall terhadap obat sirop penurun demam, Praxion sebagai tanggung jawab industri farmasi atas insiden pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Berdasarkan siaran pers resmi perusahaan yang diterima di Jakarta, Selasa siang, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal. Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II.
"Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," kata
Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika.
PT Pharos Indonesia menyatakan keprihatinan atas laporan tersebut. Penarikan produk secara sukarela dari pasaran diambil sebagai langkah kehati-hatian untuk memastikan keamanan konsumen.
"Sebagai langkah kehati-hatian, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi," katanya.
Ia mengatakan, PT Pharos Indonesia telah meminta seluruh mitra distribusi dan penjualan untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan pada tiga fasilitas laboratorium eksternal yang terakreditasi. Hasil pemeriksaan akan diperoleh dalam beberapa hari yang akan datang.
Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari jaringan apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.
"Praxion telah diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," katanya.
PT Pharos Indonesia mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginvestigasi permasalahan tersebut.
PT Pharos telah membuka komunikasi untuk masyarakat seputar produk Praxion melalui customercare@pharos.co.id .
Sementara itu, dari pantauan melalui jejaring pasar e-commerce, hari ini, tampak obat sirop Praxion tak lagi dipasarkan. Sebelumnya, tautan penjualan obat tersebut masih terpampang di sejumlah layanan e-commerce pada Senin (6/2).
BPOM telah mengeluarkan surat perintah penarikan obat tersebut dari seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek dan Rumah sakit.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh tenaga kesehatan untuk mewaspadai gejala yang muncul pada pasien gangguan ginjal akut di seluruh fasyankes.
"Gejala spesifik yang kami deteksi dari satu pasien suspek di Jakarta adalah sulit berkemih sebelum akhirnya demam," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Nadia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri. Jika mendapati gejala, maka pasien diminta untuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk memperoleh penanganan dini.
Sebelumnya diberitakan, dua warga DKI Jakarta masing-masing berusia 1 dan 7 tahun dilaporkan menderita gangguan ginjal akut. Satu di antaranya dilaporkan meninggal pada sepekan lalu, sementara satu pasien suspek masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Produsen obat sirop Praxion tarik secara sukarela produk dari pasaran
Berita Terkait
Mengenal inovasi medis dalam prosedur transplantasi ginjal
Selasa, 26 November 2024 10:14 Wib
Program JKN layani warga gagal ginjal di Padang Panjang
Kamis, 26 September 2024 19:04 Wib
Bermodalkan NIK, warga Agam Operasi Ginjal melalui Program JKN
Kamis, 29 Agustus 2024 18:09 Wib
PERNEFRI peringati hari ginjal sedunia di Solok Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 20:20 Wib
Rekomendasi pola makan untuk menjaga kesehatan ginjal
Selasa, 19 Maret 2024 7:16 Wib
Dinkes Solok: Merawat kesehatan jasmani harus berolahraga yang benar
Sabtu, 11 November 2023 17:25 Wib
JKN Mengiringi Perjalanan Pengobatan Ginjal
Rabu, 8 November 2023 7:23 Wib
Sidang putusan kasus gagal ginjal obat batuk sirup pada anak
Kamis, 2 November 2023 11:43 Wib