Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan sebanyak 156 produk obat sirop di Indonesia dapat kembali diresepkan dan beredar di pasaran setelah dipastikan bebas dari senyawa berbahaya.
"Jenis obat yang boleh digunakan, sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI," kata Mohammad Syahril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani per 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.
Syahril mengatakan, BPOM telah memastikan produk yang tercantum dalam daftar tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A," katanya.
Lampiran 1 terkait daftar 133 jenis obat yang dirilis BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
Selain itu, kata Syahril, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Lampiran 2 terkait daftar resep obat yang sulit digantikan sesuai petunjuk BPOM dapat dilihat pada tautan di sini.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," katanya.
Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Syahril.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: 156 obat sirop boleh diresepkan
Berita Terkait
Sempat dilarang IDAI, BPOM kini umumkan obat sirop Praxion aman dikonsumsi
Rabu, 8 Februari 2023 14:56 Wib
Dua laboratorium nyatakan Praxion bebas EG/DEG, Ida: Hasil uji telah disampaikan ke BPOM
Rabu, 8 Februari 2023 9:30 Wib
Obat sirop Praxion ditarik dari pasaran
Selasa, 7 Februari 2023 14:49 Wib
Kasus gagal ginjal pada anak kembali ditemukan, Ortu hindari beli obat sirop tanpa resep dokter
Senin, 6 Februari 2023 14:20 Wib
Pemerintah stop peredaran obat sirop Praxion sambil investigasi penyebab pasti ginjal akut
Senin, 6 Februari 2023 11:16 Wib
Hari ini, Pemerintah kembali datangkan 10 vial antidotum untuk gangguan ginjal akut
Kamis, 27 Oktober 2022 14:03 Wib
Penyelidikan Kemenkes terhadap gangguan ginjal akut menjurus pada keracunan obat
Selasa, 25 Oktober 2022 13:32 Wib
BBPOM Padang datangi apotek cegah peredaran obat sirop terlarang
Selasa, 25 Oktober 2022 4:45 Wib