Polisi tangkap dua pencuri aki tower Telkomsel saat akan menjualnya di Jalan By Pass Padang

id Tim Operasional Satreskrim Polresta Padang,tangkap dua pencuri aki tower Telkomsel,berita padang,berita sumbar

Polisi tangkap dua pencuri aki tower Telkomsel saat akan menjualnya di Jalan By Pass Padang

Tim Operasional Satreskrim Polresta Padang menangkap kedua pelaku beserta barang bukti pada Rabu (25/1) malam. (ANTARA/HO-Polresta Padang)

Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku yang diduga telah mencuri empat unit aki tower milik Telkomsel pada Rabu (25/1) malam.

Kedua pelaku merupakan remaja laki-laki berinisial BAP panggilan Adit (18), dan SA panggilan Nanda (18) yang tinggal di Indarung, Lubuk Kilangan, kota setempat.

"Kedua pelaku kami amankan saat hendak menjual aki hasil curiannya pada malam tadi di Jalan By Pass Padang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Kamis.

Ia mengatakan dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Unit Operasional Ipda Afriandi itu petugas langsung mengamankan empat unit aki dari tangan pelaku.

"Kedua pelaku kami bekuk tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Padang untuk menjalani proses secara hukum," katanya.

Aki yang dicuri oleh pelaku tersebut diketahui adalah perangkat dari tower yang berlokasi di Indarung, Lubuk Kilangan. Dikelola oleh perusahaan yang berkerjasama dengan Telkomsel.

Dedy mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu tidak sampai hitungan satu hari sejak kejadian pencurian diketahui oleh pihak korban.

Laporan korban diterima pada 25 Januari dengan nomor LP/B/51/I/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

"Pengungkapan kasus yang tidak sampai dalam hitungan satu hari ini adalah bentuk respon cepat yang kami lakukan terhadap laporan masyarakat, komitmen ini akan terus dilanjutkan untuk semua perkara," jelasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku pihak korban mengalami kerugian Rp16 juta rupiah karena harga satu unit aki mencapai Rp4 juta.

Ia mengatakan kini BAP serta SA telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.

Pada bagian lain, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya mencuri aki tower sebanyak dua kali kemudian dijual seharga Rp1,5 juta per unit. (*)