Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat memutuskan menolak laporan dua bakal calon anggota DPD RI Yan Firdaus dan Hanafi Zain saat sidang putusan yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Sumbar di Padang, Jumat.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Padang, Jumat mengatakan berdasarkan pertimbangan dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor KPU Sumbar tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu.
Bawaslu memutuskan dan menyatakan kedua terlapor dalam hal ini KPU tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur dan mekanisme.
Selain itu posisi Bawaslu dalam perkara ini netral antara pelapor dan terlapor karena telah diambil kesimpulan berdasarkan bukti-bukti beserta saksi-saksi yang dihadirkan dari masing-masing yang berperkara.
"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," kata dia.
Ia mengatakan dalam sidang putusan pelapor atas nama Yan Firdaus tidak menghadiri sidang, alasannya tidak disampaikan. Panitia persidangan sudah melakukan komunikasi dan bersangkutan menyatakan tidak bisa hadir dalam persidangan.
"Kewajiban sidang yang sudah disusun jadwal, untuk putusan ini hadir atau tidaknya para pihak putusan wajib dibacakan, baik pelapor maupun terlapor," katanya.
Dalam aturannya para pihak pelapor apabila putusan sudah dibacakan, maka diberikan kesepakatan kepada para pihak apabila merasa tidak puas bisa mengajukan koreksi.
"Koreksi putusan ini disampaikan kepada Bawaslu RI yaitu tiga hari semenjak dikeluarkannya putusan tersebut. Jadi, jika ada pihak yang tidak merasa puas bisa mengajukan koreksi," ucapnya
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan berdasarkan keputusan Bawaslu pihaknya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Artinya apa yang dilakukan KPU Sumbar selama ini sudah sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam regulasi," kata dia.
Berita Terkait
Perbaikan jalan nasional di Sumbar tuntas jelang Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
Kejaksaan Negeri Pasaman Barat limpahkan perkara tipikor RSUD ke pengadilan
Kamis, 28 Maret 2024 19:17 Wib
TSR Bupati Sabar AS bermotor kunjungi Jorong Marapan
Kamis, 28 Maret 2024 17:32 Wib
Kualitas Medis Lebih Baik, RSUD Pratama Sijunjung Resmi Terang Benderang
Kamis, 28 Maret 2024 17:02 Wib
Pemkab Agam dapat dana transfer capai Rp1,50 triliun selama 2023
Kamis, 28 Maret 2024 16:58 Wib
Pemkab Agam gelar pasar murah setiap nagari jelang Idul Fitri
Kamis, 28 Maret 2024 16:38 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib