Diambang kepunahan, Masyarakat pinggir pantai diminta awasi penyu

id berita pessel,berita painan,penyu pessel

Diambang kepunahan, Masyarakat pinggir pantai diminta awasi penyu

Pengunjung melepas tukik belimbing (Dermochelys coriacea) . (ANTARA FOTO/AMPELSA)

Painan (ANTARA) - Masyarakat yang berdomisili di sepanjang bibir pantai di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diminta kesadarannya ikut menjaga keberadaan dan kelestarian penyu, kata Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Firdaus.

"Ini agar kelestarian hewan amfibi yang tergolong terancam punah itu tidak benar-benar sampai punah sebagaimana dikuatirkan," katanya di Painan, Senin (16/1).

Selain menggencarkan sosialisasi, Dinas Perikanan dan Pangan dengan melibatkan kelompok masyarakat pinggir pantai melakukan pengawasan dan pelestarian penyu di daerah itu.

"Upaya ini ini kami lakukan karena penyu merupakan hewan dilindungi yang saat ini tengah berada diambang kepunahan," katanya.

Ia menyebutkan beberapa titik pesisir pantai Pesisir Selatan ada yang dijadikan sebagai tempat persinggahan untuk bertelur, disamping juga beberapa pulau-pulau kecil lainnya.

Agar masyarakat pinggir pantai yang disinggahi penyu tersebut tidak mengganggu keberlangsungan saat bertelur, atau menjadikan telurnya untuk dikonsumsi dan dijual, maka mereka diajak langsung melakukan pengawasan.

"Tujuannya agar mereka sama-sama merasa memiliki tanggung jawab untuk membudidayakannya," jelas Firdaus.

Dia menambahkan bahwa saat ini ada enam jenis penyu yang sudah diambang kepunahan. Enam jenis itu semuanya bisa dijumpai di perairan Pessel.

Diantaranya penyu hijau, penyu sisik, penyu tempayan, penyu belimbing, penyu ridel dan penyu pipih.

"Semua jenis itu ada, dan bisa ditemui di perairan Pessel," katanya.

Semua jenis penyu itu ditegaskan Firdaus lagi, terancam punah akibat aktivitas manusia yang dengan semena-mena melakukan perdagangan, baik telur maupun dagingnya secara gelap.

"Agar hal itu tidak terjadi di Pessel, sehingga kami melalui pemberdayaan kelompok masyarakat, terus berupaya mensosialisasikan penyelamatan terhadap berbagai jenis penyu tersebut," katanya.

Ditambahkan lagi bahwa peraturan tentang perlindungan hewan langka itu tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.

"Undang-undang itu menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku yang memanfaatkan dan memperdagangkan penyu, telur, bagian tubuh atau produk turunannya. Undang-undang ini harus dipahami oleh masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan agar tidak ada yang terjerat karena melanggar UU tersebut," tutupnya.