Sekda : ASN tetap kerja pada "hari terjepit" libur Nataru

id Sekda,pessel,sumbar

Sekda : ASN tetap kerja pada "hari terjepit" libur Nataru

ASN Sumbar. (ANTARA/HO-Biro Adpim Sumbar)

Painan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Mawardi Roska mengingatkan ASN di kabupaten itu untuk tetap masuk kerja pada hari terjepit dalam rangkaian libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Tidak ada hari terjepit bagi ASN. Kalau hari kerja, tetap masuk kerja untuk melayani masyarakat," ujarnya di Painan, Selasa.

Ia menegaskan ada sanksi menanti ASN yang nekat libur pada hari kerja dengan memanfaatkan hari terjepit. Ia menyebut bahwa banyak aturan tentang ASN yang mengatur sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari kerja.

"ASN dikelilingi aturan. Sangat banyak aturan yang mengawasi kinerja ASN," ucapnya.

Mawardi mengatakan bahwa ASN seharusnya mengatur jadwal kegiatan jauh-jauh hari sehingga bisa mengajukan cuti pada waktu yang direncanakan.

"Seperti biasa, ASN yang ingin cuti, silakan ajukan cuti. Yang ingin izin, silakan ajukan izin. Tidak ada libur di hari terjepit," tuturnya.

Hari terjepit merupakan istilah tidak resmi untuk menyebut hari kerja atau hari masuk sekolah yang diapit oleh tanggal merah. Hari terjepit biasanya dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk libur bekerja atau sekolah.

Menjelang akhir tahun ini dan awal tahun nanti ada beberapa hari terjepit. Pertama, tanggal 27 Desember. Tanggal 27 Desember diapit oleh tanggal 25 dan 26, yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28 (Sabtu) yang merupakan hari libur bagi PNS yang hari kerjanya Senin sampai Jumat.

Kedua, tanggal 30 dan 31 Desember. Kedua tanggal tersebut diapit oleh tanggal 29 (Minggu) dan tanggal 1 Januari, yang merupakan tanggal merah hari tahun baru. Ketiga, tanggal 2 dan 3 Januari. Kedua tanggal tersebut diapit oleh tanggal 1 Januari dan tanggal 4 (Sabtu).

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor 236 Tahun 2024, pada akhir tahun ini cuti bagi ASN jatuh pada 26 Desember 2024. Sementara itu, 25 Desember 2024 merupakan hari libur Natal. Kemudian, pada 27 Desember 2024 para ASN harus sudah masuk kerja. Adapun 1 Januari 2025 merupakan libur Tahun Baru.*