Polres Agam tangkap seorang residivis simpan narkotika

id Polres Agam,Narkoba agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap seorang residivis simpan narkotika

Anggota Satres Narkoba Polres Agam sedang menggeledah pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (3/1). Dok Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Jajaran Satres Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial M (43) diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Lambah Kinari, Jorong Ngungun, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Selasa (3/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap karena diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat satu gram di dalam sandal dan satu paket ganja seberat tiga gram di dalam saku celana depan sebelah kirinya.

"Tidak ada perlawanan saat penangkapan dan pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara.

Setelah itu mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan di badan tersangka.

"Anggota menemukan satu paket sabu dan ganja yang sebagian disimpan di dalam sandal sebelah kanan. Pelaku mengakui barang haram itu miliknya," katanya.

Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama pada 2016 dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Pelaku keluar pada 2021 dengan bebas bersyarat dan merupakan pengedar narkoba yang sudah lama diincar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.