Unand usut dugaan pelecehkan seksual mahasiswi oleh dosen

id pelecehan mahasiswi unand,unand,polresta padang

Unand usut dugaan pelecehkan seksual mahasiswi oleh dosen

Kampus Universitas Andalas Padang. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat menyatakan komitmen mengusut kasus dugaan pelecehan seksual oleh salah seorang dosen terhadap mahasiswi di kampus itu.

"Terkait adanya laporan dugaan pelecehan oleh dosen kepada mahasiswi, kasus ini sudah ditangani oleh Satgas Penanganan Kasus Kekerasan Seksual (PKKS) Unand sejak Oktober 2022," kata Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Layanan Informasi Publik Unand Dr Ernita Arif di Padang, Kamis.

Menurut dia penanganan kasus sudah berjalan sesuai dengan Persekjen nomor 17 tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Ia menekankan prinsip kerahasiaan dan kehati-hatian dalam penanganan kasus amat dijaga oleh satgas PPKS dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti.

"Dalam penanganan kasus yang kita utamakan adalah keberpihakan terhadap korban dan pendampingan korban," kata dia.

Ia juga menegaskan Unand telah menonaktifkan dosen selaku terlapor selama dalam proses pemeriksaan dan investigasi kasus ini.

"Universitas Andalas juga berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga keberlangsungan perkuliahan korban," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan dan pantauan sejumlah akun media sosial terjadi dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada seorang mahasiswi.

Oknum dosen berinisial KC diduga melecehkan mahasiswinya sendiri terungkap lewat rekaman suara yang diambil korban secara diam-diam.

Kejadiannya bermula saat korban bersama teman-temannya bertamu ke rumah KC. Saat teman-teman korban sudah keluar rumah untuk pulang, korban masih bersama KC di ruangan.

Korban kemudian meminta izin kepada KC karena tidak bisa menghadiri perkuliahan yang wajib karena harus pergi ke luar kota.

Saat itu KC memberikan solusi agar korban bisa diizinkan tidak menghadiri perkuliahan tersebut dan meminta korban membuat surat perizinan.

Namun, KC tiba-tiba meminta syarat yang tidak senonoh dengan meminta mencium korban.

Sementara Kepolisian Resor Kota Padang juga memberikan respon atas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi tersebut.

"Kami ikut memantau persoalan yang viral di media sosial itu, namun sampai sekarang korban belum membuat laporan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan kalau memang ada warga atau masyarakat yang merasa menjadi korban tindak pidana diminta untuk segera melapor.

"Laporan yang diterima dari korban akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan serta menelusuri peristiwa pidananya lebih dalam," katanya.

Dedy meminta korban tidak perlu takut untuk membuat laporan polisi, karena setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti pihaknya sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam hal dugaan pelecehan seksual, lanjutnya, maka kasus tersebut akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai unit khusus Polresta Padang yang membidangi persoalan terhadap perempuan serta anak.