Gelar pesta pernikahan tanpa ribet, PLN dan Kemenag Tandatangan MOU layanan penerangan ekstra

id PLN, Kemenag,Penyambungan sementara

Gelar pesta pernikahan tanpa ribet, PLN dan Kemenag Tandatangan MOU layanan penerangan ekstra

PLN dan Kemenag Tandatangan MOU layanan penerangan ekstra. (ANTARA/HO-PLN)

Bukittinggi (ANTARA) - PT PLN (persero) terus mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan penyambungan sementara atau penerangan ekstra guna memenuhi kebutuhan listrik untuk kegiatan seperti pesta dan acara lainnya.

Permohonan untuk mendapatkan penerangan ekstra dapat diakses dengan mudah melalui Aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat kini tak perlu khawatir kapasitas listrik rumah tak cukup jika hendak mengadakan acara tertentu.

Penyambungan Sementara merupakan solusi yang paling tepat bagi masyarakat yang membutuhkan listrik dalam jangka waktu yang singkat, bila masyarakat membutuhkan daya listrik yang cukup tinggi untuk sebuah acara atau pembangunan proyek, bisnis, dan sosial.

Sosialisasi multiguna terus dilakukan PLN seperti yang dilakukan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukittinggi minggu lalu (12/12), yang melakukan Penandatanganan MoU dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang mengenai layanan penyambungan sementara untuk Pesta Pernikahan, dalam hal ini PLN dan Kemenag bersama-sama sepakat untuk membangun kemitraan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kemudahan bagi pelanggan atau calon pengantin yang mengajukan permohonan Penyambungan Sementara melalui kantor KUA.

Manager PLN UP3 Bukittinggi Zulhamdi mengatakan, PLN terus berinovasi dan bekerjasama dengan pihak terkait demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

“Semoga MoU ini bisa menjadi solusi murah dan aman bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik dalam melaksanakan acara Pesta Perkawinan atau acara lainnya, dibanding menggunakan genset atau pembangkit listrik sendiri,” Kata Zulhamdi.

Zulhamdi juga menambahkan Penyambungan Sementara ini dapat dilayani sesuai permohonan pelanggan dan bersifat tidak berkelanjutan, di mana pelanggan juga bisa mengajukan permohonan secara mandiri melalui Aplikasi PLN Mobile.

“PLN menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Penyambungan Sementara secara ilegal atau mengubah meteran listrik secara pribadi, Hal ini agar masyarakat dapat terhindar dari kemungkinan bahaya sengatan listrik dan gangguan listrik,” imbuhnya lagi.

Manager Bagian pemasaran PLN UP3 Bukittinggi Kasman, pada kesempatan tersebut memperkenal Program “Baralek Asik” (Baralek dengan Aplikasi Loss Listrik) yaitu Aplikasi internal yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dimana pelanggan atau calon pengantin yang hendak menyelenggarakan pesta dan membutuhkan Penyambungan Sementara

dapat langsung mendaftarkan permohonan melalui aplikasi yang berada di kantor KUA kota tersebut.

Melalui Aplikasi “Baralek Asik” yang berada di kantor KUA terdekat dibawah kordinasi Kementerian Agama, PLN bisa memonitor dan memberikan Informasi pelayanan penyambungan sementara kepada calon pengantin atau pelanggan yang ingin melakukan sebuah acara sehingga pelanggan mendapatkan listrik yang andal dan acara berjalan dengan lancar.