"Pemusnahan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan," kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Sumbar Edison di Padang, Selasa.
Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU Miswan bersama Kepala Bidang Urais Edison dan Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dia
Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi, Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP. Jamalus Ihsan sekaligus menandatangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN) di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar.
Edison menyampaikan dokumen akta nikah yang dimusnahkan tercatat sebagai Barang Milik Negara sehingga perlu dihapuskan.
Dokumen terdiri atas atas Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018.
Penghapusan ini juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.
“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus YaqutCholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin
Ia mengatakan penghapusan bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,”
Terpisah Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi menyambut baik penghapusan formulir dan buku nikah yang sudah tidak tidak bisa digunakan lagi.
“Penghapusan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan,” kata dia.
Ia menilai walaupun sudah tidak berlaku tetapi buku nikah ini bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri dan bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal.
Kakanwil juga berharap kepada seluruh Kepala KUA dan Penghulu se-Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah.