Pembentukan Perumda Air Minum Tirta Antokan jamin tersedianya air minum masyarakat Agam

id Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan ,Wakil Bupati Agam Irwan Fikri ,Berita agam

Pembentukan Perumda Air Minum Tirta Antokan jamin tersedianya air minum masyarakat Agam

Wakil Bupati Agam Irwan Fikri menyampaikan nota penjelasan bupati setempat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan saat sidang paripurna anggota DPRD, Selasa (20/12). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Wakil Bupati Agam, Sumatera Barat Irwan Fikri mengatakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan dibentuk pemerintah setempat dalam rangka untuk menjamin tersedianya pelayanan dan memenuhi hak masyarakat atas air minum.

"Ini tujuan dari pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan," katanya saat menyampaikan nota penjelasan bupati setempat atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan saat sidang paripurna anggota DPRD di aula utama, Selasa (20/12).

Ia mengatakan, badan usaha milik daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Lalu meningkatkan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau kepada masyarakat di daerah, mewujudkan penyelenggaraan air minum yang efektif dan efisien untuk memperluas cakupan pelayanan air minum.

Selain itu, mewujudkan pengelolaan perusahaan umum daerah yang efektif, efisien, akuntabel, profesional dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Badan usaha milik daerah merupakan salah satu bentuk usaha dimana pada hakikatnya merupakan cerminan daerah dalam mengembangkan potensi-potensi yang ada di daerah," katanya.

Sebagai diketahui, tambahnya, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan diatur dengan dua peraturan daerah.

Namun dengan keluarnya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan umum daerah, maka kedua peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi baik secara nomenklatur maupun dari segi materi muatannya.

Memperhatikan hal tersebut, Pemkab Agam perlu menyusun Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Antokan sebagai payung hukum dalam mengelola air minum dan penyelenggaraan tugas pokok dn fungsi.

Rencana Perda itu secara umum memuat pengaturan mengenai pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagai yang telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dengan cara itu, penyelenggaraan pendirian perusahaan umum daerah dapat dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, aspiratif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kami berharap nota penjelasan ini dapat membantu anggota dewan dalam memahami substansi dari rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemkab dan DPRD, sehingga dapat memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya," katanya.

Sementara Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengatakan setelah menyampaikan nota penjelasan bupati, maka dilakukan rapat paripurna pandangan fraksi dan dilanjutkan rapat tentang jawaban bupati.

"Bupati bakal menjawab semua tanggapan fraksi dan baru dilakukan pembahasan teknis," katanya.

Ia mengatakan, Ranperda itu merupakan usulan Pemkab Agam dan lama proses tergantung apakah di Pansuskan atau tidak.

Apabila di Pansuskan, maka pansus melakukan tugas selama satu bulan.