Padang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Barat memediasi pengaduan orang tua salah seorang pelajar SMP Negeri 41 Padang soal pembayaran seragam sekolah yang dikaitkan dengan ujian semester.
"Kami menerima pengaduan dari salah seorang orang tua pelajar yang melapor anaknya tidak bisa menerima nomor ujian karena belum membayar uang seragam sekolah," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa.
Ia menyampaikan hal itu pada penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Yopi Krislova serta perwakilan SMP Negeri 41 Padang.
Menurut dia pada pekan pertama Desember 2022 pihaknya menerima pengaduan dari salah seorang orang tua murid yang melaporkan anaknya tidak bisa mengikuti ujian di sekolah karena belum membayar uang seragam sekolah.
Menindaklanjuti hal itu Ombudsman segera mendatangi sekolah tersebut dan melakukan pembicaraan dengan pihak sekolah untuk mengetahui duduk perkara laporan tersebut.
"Apalagi kami juga melihat orang tua yang melapor secara ekonomi juga kurang mampu dan berdasarkan aturan seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan ujian karena itu adalah hak dasar anak," kata dia.
Ombudsman menemukan orang tua tersebut punya tujuh orang anak dengan profesi pengumpul sampah yang dibayar Rp350 ribu per bulan sehingga kondisinya kurang mampu.
Akhirnya setelah ada komunikasi dengan pihak sekolah pelajar yang bersangkutan mendapatkan nomor ujian dan berhak mengikuti ujian.
Sementara Wakil Kepala SMP Negeri 41 Padang Wiwik Susiana menyampaikan persoalan ini hanya soal kesalahpahaman dengan orang tua pelajar tersebut.
Ia menyampaikan seragam yang dimaksud adalah pakaian khusus sekolah di luar pakaian putih abu-abu dan pramuka.
Wiwik menyebutkan ada 100 anak hingga Desember ini yang belum melunasi kewajiban membayar angsuran seragam tersebut.
"Hal ini sudah sering kami sampaikan kepada orang tua siswa, kebetulan saat ujian semester kemarin pihak sekolah mencoba berkomunikasi dengan orang tua yang anaknya belum melunasi uang seragam," katanya.
Akan tetapi dengan salah seorang orang tua pelajar yang melapor ke Ombudsman terjadi kesalahpahaman.
"Kami hanya menanyakan apakah ada keinginan untuk minimal menyicil, bukan melunasi hari itu, tapi ibu tersebut emosi," kata dia.
Ia menyampaikan sebelumnya ada tiga orang anak dari ibu tersebut juga sekolah di SMP Negeri 41 Padang dan semuanya digratiskan.
Tidak hanya itu si ibu juga dipekerjakan oleh pihak sekolah sebagai pemungut sampah sekali sepekan yang honornya dibayar bulanan.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Yopi Krislova menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sumbar.
"Ini hanya miskomunikasi saja, tidak ada persoalan, mungkin selama ini orang tua tersebut memandang itu gratis ternyata ada kewajiban yang harus diangsur," kata dia.
Ia bersyukur persoalan ini sudah selesai dan akan menyampaikan kepada sekolah lain agar tidak terulang kejadian serupa.