Kejari Pessel jadikan Ketua Koperasi sawit tersangka kasus korupsi
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Koperasi Sukali singkatan dari Surantih, Kambang, dan Lakitan.
Tersangka yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan tersebut adalah M, pria 59 tahun asal Kambang, Pesisir Selatan yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Sukali.
"Setelah melakukan penyidikan dan memiliki alat bukti yang cukup akhirnya kami menetapkan M sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Pessel Reymund Hasdianto Sihotang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 Juncto (Jo) 18, 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12), yang bersangkutan langsung kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan," jelasnya.
Menurutnya tersangka M sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pessel, serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.
Lebih lanjut Reymund menjelaskan kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyalahgunaan Pinjaman Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Sawit Sukali pada 2014.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6miliar karena LPDB-KUMKM berada di bawah Kementerian Koperasi RI.
Dalam penyidikan berjalan kejaksaan menemukan indikasi bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi sawit salah satunya untuk pembelian bibit tandan buah segar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Dana koperasi diduga digunakan oleh tersangka M untuk kepentingannya pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya," jelasnya.
Atas tindakan tersebut negara disebut telah mengalami kerugian sebesar Rp 5,79 miliar, hal itu sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembbangunan (BPKP) Sumbar.
Reymund menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut karena penyidikan masih terus berlanjut sampai saat ini.
"Penyidikan masih berjalan sampai saat ini, kami telah memeriksa puluhan saksi serta menyita alat bukti yang diperlukan," jelasnya.
Ia menyatakan Kejari Pesisir Selatan akan menuntaskan perkara tersebut hingga selesai, dan menjerat seluruh pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Tersangka yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan tersebut adalah M, pria 59 tahun asal Kambang, Pesisir Selatan yang menjabat sebagai Ketua Koperasi Sukali.
"Setelah melakukan penyidikan dan memiliki alat bukti yang cukup akhirnya kami menetapkan M sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Pessel Reymund Hasdianto Sihotang didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Fifin Suhendra, di Padang, Selasa.
Ia mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 Juncto (Jo) 18, 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/12), yang bersangkutan langsung kami tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Painan," jelasnya.
Menurutnya tersangka M sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Pessel, serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan.
Lebih lanjut Reymund menjelaskan kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyalahgunaan Pinjaman Dana Bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) oleh Koperasi Sawit Sukali pada 2014.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6miliar karena LPDB-KUMKM berada di bawah Kementerian Koperasi RI.
Dalam penyidikan berjalan kejaksaan menemukan indikasi bahwa uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan koperasi sawit salah satunya untuk pembelian bibit tandan buah segar itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Dana koperasi diduga digunakan oleh tersangka M untuk kepentingannya pribadi dan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya," jelasnya.
Atas tindakan tersebut negara disebut telah mengalami kerugian sebesar Rp 5,79 miliar, hal itu sesuai dengan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembbangunan (BPKP) Sumbar.
Reymund menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut karena penyidikan masih terus berlanjut sampai saat ini.
"Penyidikan masih berjalan sampai saat ini, kami telah memeriksa puluhan saksi serta menyita alat bukti yang diperlukan," jelasnya.
Ia menyatakan Kejari Pesisir Selatan akan menuntaskan perkara tersebut hingga selesai, dan menjerat seluruh pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.