615 orang mendaftar calon PPK di Agam selama tiga hari

id PPK di Agam,Berita agam

615 orang mendaftar calon PPK di Agam selama tiga hari

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Erkonolis. Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak 615 orang mendaftarkan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) selama tiga hari pada 20-23 November 2022.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Erkonolis di Lubukbasung, Kamis, mengatakan ke 615 orang itu terdiri dari yakni, mengisi berkas 96 orang, mengaplot persyaratan 467 orang, mengkonfirmasi data tiga orang, menunggu pengecekan berkas dari operator 31 orang dan berkas diterima oleh KPU 18 orang.

"Ke 615 orang itu yang sudah mendaftarkan akun ke SIAKBA dari 20-23 November dan masih ada peluang tambahan sampai 29 November 2022," katanya.

Ia mengatakan, ke 615 orang itu tersebar di 16 kecamatan. Sementara kebutuhan PPK hanya sebanyak 80 orang untuk 16 kecamatan atau lima orang per kecamatan.

Sedangkan syarat yang mendaftar harus tiga kali kebutuhan PPK atau 15 orang per kecamatan.

"Apabila kurang dari 15 orang yang mendaftar setiap kecamatan, berkemungkinan pendaftaran akan kita perpanjang. Saat ini sebaran per kecamatan dari 615 orang itu belum diketahui dan masih menunggu penginputan dari operator," katanya.

Ia menambahkan, syarat calon PPK berupa warga negara Indonesia, berumur paling rendah 17 tahun, setia kepada pancasila sebagai dasarnya negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, bhinneka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Setelah itu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak menjadi anggota partai politik dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik bersangkutan dan lainnya.

"Persyaratan itu harus dilengkapi oleh calon anggota PPK," katanya.

Ia menambahkan, penelitian administrasi dilakukan pada 21 November sampai 1 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK pada 2-4 Desember 2022.

Lalu seleksi tertulis 5-7 Desember 2022 rencananya di lima lokasi, pengumuman hasil tertulis pada 8-10 Desember 2022, tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon PPK pada 2-10 Desember 2022.

Setelah itu, seleksi wawancara pada 11-13 Desember 2022, pengumuman hasil wawancara calon anggota PPK pada 14-16 Desember 2022, penetapan anggota PPK pada 16 Desember 2022 dan pelantikan pada 4 Januari 2023.

"Kita melibatkan delapan operator dengan delapan komputer dalam selesai ini," katanya.