Bawaslu Limapuluh Kota minta Panwascam perkuat pemahaman terkait pembentukan PPK/PPS

id Bawaslu,Limapuluh Kota,Sumbar

Bawaslu Limapuluh Kota minta Panwascam perkuat pemahaman terkait pembentukan  PPK/PPS

Pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tahapan Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Limapuluh Kota untuk Pengawas Pemilu Ad-Hoc dengan tema Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan tahapan Pemilu serentak, Sabtu (19/11). (Antara/Akmal Saputra)

Sarilamak (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat meminta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dapat lebih memperkuat pemahaman terkait pembentukan badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Sabtu mengatakan untuk saat ini tahapan yang akan dilaksanakan adalah verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan parpol dan pembentukan badan Adhoc PPK/PPS Kabupaten Limapuluh Kota.

"Panwas kita harus memperkuat pemahaman tentang pembentukan Adhoc kemudian mereka juga akan diminta untuk menelusuri rekam jejak dari seluruh calon yang mendaftar di PPK," katanya.

Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tahapan Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan Bawaslu Limapuluh Kota untuk Pengawas Pemilu Adhoc dengan tema Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan dalam pengawasan tahapan Pemilu serentak, Sabtu (19/11).

"Kegiatan ini salah satu upaya kita untuk memperkuat internal kita dalam melakukan pengawasan ke depannya, salah satunya tahapan pembentukan Adhoc PPK/PPS yang dalam waktu dekat akan dimulai," katanya.

Selain pembentukan badan Adhoc, kata dia Panwascam se-Kabupaten Limapuluh Kota akan ikut serta dalam pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) yang akan dimulai 23 November 2022.

Ia mengatakan salah satu yang akan dilakukan Panwascam Saat pelaksanaan verfak nantinya akan menjadi penunjuk jalan ke rumah yang akan dicari.

Namun, Panwascam akan melakukan pengawasan melekat ke daerah tertentu yang pengawasannya tidak dapat dilaksanakan oleh anggota Bawaslu Limapuluh Kota.

"Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3, Panwascam memang sudah dapat kita libatkan dalam pengawasan tahapan pemilu," katanya.

Ia mengatakan hal yang paling menentukan untuk pelaksanaan verfak nantinya adalah jadwal antara KPU dengan peserta atau parpol yang akan di verfak.

Sebelumnya, kata Ismet KPU hanya mengeluarkan jadwal dengan rentang waktu sehingga banyak anggota Parpol yang tidak dapat ditemui.

"Jadwal ini yang harus sinkron antara KPU dengan pimpinan partai politik, jangan rentang waktu tapi jadwal yang ditetapkan. Sebab, dari verfak sebelumnya hampir 46 persen anggota parpol tidak ditemui karena bekerja dan lainnya," katanya.