Bupati pastikan tidak akan ada orang Solok yang di-PHK oleh PT Tirta Investasi AQUA Solok

id Bupati pastikan, tidak akan ada, orang Solok, yang di-PHK, oleh AQUA Solok

Bupati pastikan tidak akan ada orang Solok yang di-PHK oleh PT Tirta Investasi AQUA Solok

Bupati Solok Epyardi Asda saat memberikan sambutan (ANTARA/HO-Diskominfo Solok)

Solok, (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda berjanji akan terus memperjuangkan hak karyawan yang merupakan putra daerah Kabupaten Solok, Sumatera Barat di PT Tirta Investasi AQUA Solok dan memastikan bahwa tidak akan ada karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya memastikan bahwa tidak akan ada orang Solok yang di-PHK oleh AQUA. Karena mereka demo hanya menuntut haknya," kata Epyardi di Solok, Rabu.

Selain itu, menurut dia kalau tidak ada lagi orang Solok yang bekerja di sana apa manfaatnya PT AQUA. Sedangkan dampak lingkungan sudah banyak dirasakan oleh masyarakat setempat.

Ia juga mengatakan selama ini berdasarkan pengaduan masyarakat setempat sudah mengeluhkan dampak dari lingkungan. Salah satunya sumber air sawah yang dialiri sudah kering. Bahkan air di masjid sekitar, untuk berwudhu pun juga kering.

"Kalau tidak ada manfaatnya lebih baik AQUA tidak ada usaha di sini," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai bupati Solok tidak rela jika 101 rakyatnya yang hanya bekerja sebagai buruh di PHK. Karena mereka menuntut haknya kepada perusahaan sesuai dengan aturan.

"Apa salahnya mengeluarkan hak mereka sebagai buruh. Sedangkan perusahaan itu sudah untung luar biasa. Masa hak buruh saja tidak mau dibayarkan," kata dia.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Solok telah membentuk tim khusus untuk menuntaskan persoalan ini serta melakukan inspeksi ke pabrik AQUA Solok yang akan dilaksanakan pada Kamis (10/11) pukul 10.00 WIB.

Tim tersebut terdiri atas Asisten satu dan dua, Kadis PTPMPTSP Naker, Kadis LH, Kadis PUPR bidang Tata Ruang, Kepala BKD, Kadis Kes, Kasat PolPP, Kabag SDA dan Kabag Hukum.

"Berdasarkan laporan yang saya dapatkan dari masyarakat selama ini AQUA Solok sangat tertutup. Masuk ke sana susah. Tidak boleh masuk dan kita tidak tau apa yang terjadi di dalam. Makanya dilakukan inspeksi ke sana," ujar dia.

Inspeksi ke pabrik AQUA Solok tersebut juga akan dihadiri oleh seluruh wali nagari di Kabupaten Solok. Tentu Pemkab Solok tetap akan bertindak sesuai dengan aturan, bahwa pabrik itu harus memberikan manfaat untuk orang Solok.

"AQUA Solok ini seolah membangga-banggakan statemennya gubernur. Dengan alasan gubernur sudah menyetujui keputusan AQUA Solok. Apa kaitannya dengan gubernur. Gubernur nggak ada haknya di sini. di Kabupaten Solok ini," ujar dia.

Ia mengatakan selama ini pihak AQUA Solok tidak pernah melakukan komunikasi dengan Pemkab Solok. Ia juga menyayangkan bahwa rata-rata karyawan yang dipecat hanya sebagai buruh. Bahkan tidak ada satu pun putra daerah Solok yang bekerja di sana sebagai supervisor.

"Saya tidak takut diancam. Kebetulan mereka suka juga menyogok saya. Mau ketemu saya di Jakarta, apa urusannya. Kemudian minta ketemu mau membantu untuk acara Bupati Solok Cup 2022. Artinya itu menyogok saya kan," kata dia.

Saya tidak sama dengan gubernur dijanjikan bantuan sebanyak 350 dus air mineral AQUA untuk penyelenggaraan acara MTQN Korpri yang diselenggarakan di Sumbar, 6-12 November 2022. Saya tidak sama dengan itu, kata dia.

Sebelumnya, pihak AQUA Solok melalui Institutional Legal and Legal Affairs Director PT. Tirta Investama, Luqman Fauzi mengatakan dasar perhitungan tuntutan upah lembur tersebut berasal dari dua jam kerja dan satu jam istirahat.

“Kami masih berselisih paham mengenai pembayaran upah lembur satu jam pada waktu istirahat,” ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis Diskominfo, Pemkab Solok, Senin (7/11).

Menurut ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua dan peraturan perundangan yang berlaku, lanjut Luqman, upah lembur hanya dibayarkan pada saat pekerja melakukan aktivitas kerja pada jam kerja, bukan pada saat karyawan sedang beristirahat.

“Perusahaan pada intinya tetap mematuhi segala aturan yang ada, ini adalah pertanyaan yang mendasar apakah hak lembur pada waktu jam istirahat tergolong hak pekerja atau tidak,” ucapnya.

Terkait apa yang ditegaskan bupati kepada pihak AQUA dalam pertemuan itu, Luqman berjanji akan menyampaikan hasilnya kepada bupati hingga (Selasa 8/11).

"Apa yang diminta bupati, akan kita sampaikan hasilnya paling lambat pagi besok. Tentu apa yang diminta bupati pada hari ini kami sampaikan dulu ke atasan atau akan kami bicarakan dulu dengan internal," ucapnya. (*)