Pemkab-Polres Pasbar sosialisasi dan edukasi penjualan obat sirup di apotek

id Pemkab Pasaman Barat ,Apotek pasbar,Dinkes pasbar,penjualan obat sirup di apotek,Gagal ginjal akut

Pemkab-Polres Pasbar sosialisasi dan edukasi penjualan obat sirup di apotek

Pemkab Pasaman Barat melalui Dinas Kesehatan bersama Polres Pasaman Barat melakukan sosialisasi dan edukasi penjualan obat sirup di apotek, Selasa. (Antara/Atas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Kesehatan bersama Kepolisian Resor setempat melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan obat cair atau sirup pada anak-anak di 14 apotek, toko obat dan klinik di Kecamatan Pasaman, Selasa.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai obat sirup yang membahayakan anak-anak bersama pihak kepolisian langsung di apotek yang dituju," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat Hajran Huda di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan sosialisasi dan edukasi itu juga sekaligus melihat produk obat yang dikatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengandung cemaran EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) melebihi batas ambang batas aman.

"Dari sosialisasi yang dilakukan masih ditemukan produk yang dilarang namun sudah diamankan agar tidak dipajang dan dijual lagi," katanya.

Menurutnya berdasarkan edaran BPOM produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung EG/DEG melebihi ambang batas aman yakni termorek sirup obat demam produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL 7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml, flurin DMP obat sirup dan flu produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Kemudian obat batuk unibebi cough sirup, obat batuk unibebi demam sirup dan obat batuk unibebi demam drops dengan izin edar Universal Pharmaceutical Industries.

Ia mengimbau kepada pemilik apotek dan toko obat agar tidak menjual dan mama yang produk yang telah dinyatakan melebihi ambang batas aman itu.

Selain itu mengajak masyarakat agar hati-hati dalam membeli obat yakni dengan membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi yaitu di apotek, toko obat, puskesmas dan rumah sakit terdekat.

Lalu membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi dan menerapkan cek klik yakni cek kemasan dalam kondisi baik, cek label, izin edar, dan cek kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

Pihaknya sebelumnya telah menyurati seluruh kepala puskesmas, kepala Rumah sakit, toko obat dan apotek agar tidak memakai produk yang dilarang BPOM. ***2***