Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan tangkap seorang pengedar dan pengguna narkoba

id Polres solok selatan,Kasus narkoba,Solok selatan,Sumatera barat

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan tangkap seorang pengedar dan pengguna narkoba

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Solok Selatan memperlihatkan barang bukti kepada saksi dalam penangkapan tersangka pemilik dan pengguna narkoba di Lubuk Malako, Sangir Jujuan, Jumat. (ANTARA/HO-Polres Solok Selatan)

Padang Aro (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali menangkap pengguna serta pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Lubuk Malako pada Jumat sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hendri di Padang Aro, Jumat, mengatakan tersangka berinisial AN (31) ditangkap di rumahnya di Jorong Lubuak Batuang Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di daerah tersebut.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat, imbuhnya tim kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari ini Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka," katanya.

Dalam penangkapan itu, Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan dibantu oleh personel Polsek Sangir Jujuan dan disaksikan oleh wali nagari beserta jorong setempat.

Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klik warna bening, 2 paket narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik warna bening, 1 buah bong yang terpasang dengan pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah mancis, 7 buah plastik warna bening, 2 buah kertas timah warna merah.

Saat ini tersangka (AN) beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan dan dibawa ke Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya.