Padang (ANTARA) - Kuasa Hukum Wakil Bupeti Solok Jon Firman Pandu (JFP), Mukti Ali Kusmayadi membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (IDT), Suharizal yang beredar di sejumlah media daring terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara mahar politik.
"Pernyataan kuasa hukum IDT yang menetapkan segera status tersangka kliennya ini, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda," kata Mukti Ali Kusmayadi yang akrab disapa Boy London di Padang, Kamis.
Menurut dia hal ini dua sisi berbeda pertama terkait tindak pidana mahar politik dan kedua dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana kliennya dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
"Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kuitansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi," katanya.
Menurutnya IDT telah pula dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
"Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangan dirinya, dan pasti berdampak pada nama baik JFP beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan kepada kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap JFP.
Selain itu dirinya meminta kepada penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini dan jangan mau penyidik diintervensi.
"Secara faktual klien kami belum di BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," kata dia.
Sementara penasehat hukum IDT, Suharizal ketika dikonfirmasi mengatakan langkah yang diambil pihak sebelah merupakan hak yang bersangkutan.
"Siap,itu hak yang bersangkutan," kata dia.
Berita Terkait
RKPD 2025 Kota Solok sasar peningkatan ekonomi dan daya saing
Jumat, 3 Mei 2024 4:56 Wib
Solok Selatan berikan penghargaan bagi tenaga pendidik
Kamis, 2 Mei 2024 15:15 Wib
Nagari Jawi-Jawi Solok ikut penilaian kampung KB tingkat nasional
Rabu, 1 Mei 2024 17:37 Wib
Bawaslu Kota Solok ingatkan ASN jaga netralitas masuki Pilkada 2024
Rabu, 1 Mei 2024 17:35 Wib
Bantuan pangan upaya pemerintah Solok Selatan kendalikan inflasi
Selasa, 30 April 2024 14:26 Wib
Titik blankspot Solok Selatan berkurang 50 persen
Selasa, 30 April 2024 14:25 Wib
Bidang ketahanan pangan alokasikan Rp160 juta tangani stunting
Selasa, 30 April 2024 13:00 Wib
Khairunas minta OPD ciptakan inovasi pelayanan
Selasa, 30 April 2024 10:43 Wib