Padang (ANTARA) - Kuasa Hukum Wakil Bupeti Solok Jon Firman Pandu (JFP), Mukti Ali Kusmayadi membantah pernyataan kuasa hukum Iriadi Dt. Tumanggung (IDT), Suharizal yang beredar di sejumlah media daring terkait penetapan tersangka kliennya dalam perkara mahar politik.
"Pernyataan kuasa hukum IDT yang menetapkan segera status tersangka kliennya ini, merupakan penggiringan opini. Ini harus diluruskan, karena dua sisi yang berbeda," kata Mukti Ali Kusmayadi yang akrab disapa Boy London di Padang, Kamis.
Menurut dia hal ini dua sisi berbeda pertama terkait tindak pidana mahar politik dan kedua dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Dimana kliennya dilaporkan dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
"Sampai saat ini pernyataan kuasa hukum IDT, tidak dapat dibuktikan oleh pelapor IDT, baik bukti berbentuk kuitansi dan bukti transfer. Ini telah kami lakukan konfirmasi ke penyidik, dan baru diperiksa enam saksi," katanya.
Menurutnya IDT telah pula dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan mahar kepada JFP dan tentu memiliki konsekuensi hukum sebagaimana termaktub dalam pasal 187 C di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.
"Maka berita yang telah disebar oleh kuasa hukum IDT di berbagai media adalah tindakan di luar batas kewenangan dirinya, dan pasti berdampak pada nama baik JFP beserta keluarga dan Partai Gerindra secara keseluruhan," ujarnya.
Pihaknya menegaskan kepada kuasa hukum IDT untuk tidak berusaha menggiring opini negatif terhadap JFP.
Selain itu dirinya meminta kepada penyidik agar profesional dalam menangani perkara ini dan jangan mau penyidik diintervensi.
"Secara faktual klien kami belum di BAP dalam perkara ini yang sudah berstatus penyidikan. Saya berharap kepada IDT dan kuasa hukumnya harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah. Jangan lagi melakukan narasi-narasi sesat untuk menjatuhkan harkat dan martabat klien kami," kata dia.
Sementara penasehat hukum IDT, Suharizal ketika dikonfirmasi mengatakan langkah yang diambil pihak sebelah merupakan hak yang bersangkutan.
"Siap,itu hak yang bersangkutan," kata dia.