KPU Pariaman mulai sosialisasikan penerimaan badan ad hoc berbasis IT

id Pariaman,KPU,Sumbar

KPU Pariaman mulai sosialisasikan penerimaan badan ad hoc berbasis IT

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman, Sumbar Abrar Aziz sedang menyampaikan terkait Pemilu pada Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Bersama Pemuda Muhammadiyah Pariaman di Pariaman, Jumat. (ANTARA/Aadiaat M. S.)

Pariaman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menyosialisasikan penerimaan badan ad hoc berbasis teknologi informasi (IT) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Informasi detail penerimaan badan ad hoc belum keluar namun informasi awal yang sudah kami terima dari KPU RI untuk pengumuman pendaftaran sudah dimulai 16 November," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pariaman Abrar Aziz di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan meskipun peraturan KPU terkait penerimaan panitia ad hoc tersebut belum keluar namun pihaknya sudah mulai menyosialisasikan karena sistem penerimaannya berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Ia menjelaskan jika pada Pemilu sebelumnya peserta yang mendaftar untuk menjadi panitia ad hoc harus datang ke kantor KPU namun sekarang menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Aplikasi ini juga akan digunakan saat pendaftaran menjadi anggota KPU," katanya.

Dengan SIAKBA tersebut, lanjutnya calon peserta harus membuat akun dengan menggunakan alamat surel atau email yang aktif karena setiap informasi disampaikan melalui surel.

Dengan pendaftaran yang memanfaatkan sistem yang berbasis teknologi informasi tersebut maka warga yang ingin menjadi panitia ad hoc dituntut untuk menguasai IT.

"Makanya jauh sebelum penerimaan kami sudah menyosialisasikan, karena Pemilu sebelumnya ujian masih berupa tes tertulis kalau sekarang sudah CAT," ujarnya.

Abrar mengatakan penggunaan IT untuk proses perekrutan bukan untuk membatasi generasi X yang identik kurang menguasai teknologi namun lebih pada tuntutan pekerjaan KPU yang mengharuskan badan ad hoc menguasai teknologi.

Oleh karena itu, lanjutnya jika ada warga yang bukan generasi milenial atau generasi x yang menguasai IT serta sesuai dengan syarat usia maksimal menjadi PPK maka dipersilakan mendaftar menjadi badan ad hoc tersebut.

Ia menyebutkan untuk di Pariaman pihaknya akan merekrut 20 anggota PPK yang tersebar di empat kecamatan di daerah itu sedangkan untuk Panitia Pemungutan Suara nantinya akan direktur sebanyak 213 orang.

Adapun sosialisasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait penerimaan PPK yaitu di antaranya saat Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 Bersama Pemuda Muhammadiyah Pariaman pada Jumat (14/10).