Kota Solok tingkatkan perlindungan anak melalui Masjid Ramah Anak

id berita solok, masjid ramah anak

Kota Solok tingkatkan perlindungan anak melalui Masjid Ramah Anak

Rapat Koordinasi Masjid Ramah Anak di Kota Solok, (Antara/HO)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Masjid Ramah Anak sebagai upaya menghadirkan rumah ibadah yang ramah bagi anak.

Rapat dihadiri Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Solok, Bagian Kesra Setda Kota Solok, Dewan Masjid Indonesia Kota Solok serta pengurus masjid dan remaja masjid yang ada di kota Solok Menghadirkan narasumber dari Yayasan Ruang Anak Dunia pada 13 Oktober 2022 di Masjid Agung Al Muhsinin kota Solok.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok Delfianto melalui siaran pers yang diterima di Padang, Kamis mengatakan sesuai dengan Perda Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak rapat koordinasi masjid ramah anak ini merupakan semangat untuk tetap melindungi hak-hak anak ketika berada di lingkungan masjid.

Menurut dia pertemuan ini penting untuk menyatukan komitmen bersama mewujudkan kota Solok layak anak melalui penyelenggaraan masjid ramah anak.

Sehingga dalam implementasi masjid ramah anak diperlukan kerjasama semua pihak terkait, yakni Kemenag Kota Solok, Bagian Kesra Setda Kota Solok, DMI Kota Solok, pengurus masjid dan remaja masjid, kata dia

Untuk masjid pihaknya mengundang 40 masjid se-Kota Solok dan ingin menjadi masjid sebagai rumah ibadah yang aman, nyaman, menyenangkan bagi anak.

Ia berharap ada masjid yang mendeklarasikan masjid ramah anak.

Kemudian, kegiatan ini bagian yang tak terpisahkan dari komitmen daerah menyukseskan program nasional perlindungan anak yakni kota layak anak.

Pada 2022 kota Solok mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Kota Layak Anak Tingkat Nindya.

"Kita telah naik 1 tingkat dari tahun sebelumnya, tentu penghargaan ini bukan tujuan utama karena yang terpenting ketika kota Solok menerima penghargaan itu, bukti semua pihak terkait yang tergabung dalam gugus tugas kota solok layak anak telah berkolaborasi menjamin hak-hak anak di kota Solok," kata dia.

Sementara Plt Kemenag Kota Solok Amril mengatakan program masjid ramah anak juga menjadi bagian dari program bersama dari Kementerian Agama RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, serta Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia yang disebut dengan Sejuta Masjid Ramah Anak (SeMaRak) .

Saya bersyukur OPD terkait di pemerintahan daerah kota Solok telah memulai inisiasi kegiatan ini, Kemenag ke depan juga akan memulai menyampaikan informasi ini kepada masjid-masjid di kota solok yang jumlahnya lebih kurang 76 masjid, ujarnya.

Kemudian, buku pedoman masjid ramah anak juga telah ada dan bisa diakses langsung oleh pengurus masjid.

Ia merinci masjid ramah anak dibagi dalam lima tipe yaitu tipe jami' untuk masjid kelurahan, masjid besar untuk masjid kecamatan, masjid agung untuk masjid kota/kabupaten, masjid raya untuk masjid provinsi, dan masjid nasional.

Sejalan dengan itu Program Manajer Yayasan Ruang Anak Dunia, Wanda Leksmana mengapresiasi komitmen daerah yang ingin menghadirkan sistem perlindungan anak di rumah ibadah melalui penyelenggaraan masjid ramah anak.

Kebijakan penyelenggaraan rumah ibadah ramah anak melalui masjid ramah anak telah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten Kota Layak.

Ia menyebutkan ada 24 indikator KLA dan pada indikator nomor 20 yakni pusat kreativitas anak ditegaskan untuk dapat diimplementasikan dalam bentuk penyelenggaraan rumah ibadah ramah anak.

Masjid sebagai tempat ibadah juga harus didorong menjadi tempat belajar dan bermain bagi anak. Sehingga membuat anak ramai datang ke masjid untuk memenuhi hak mereka melaksanakan ibadah belajar dan bermain.

Salah satu indikator masjid ramah anak, yakni adanya kebijakan masjid ramah anak dalam bentuk memenuhi hak identitas anak melalui kerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil sehubungan dengan kartu identitas anak dan menjamin hak anak lainnya.

Kemudian, peran serta jamaah, orang tua, dunia usaha, media masa, dan lembaga masyarakat dalam mendukung masjid tersebut menjadi masjid ramah anak, serta juga ada berkenaan dengan fasilitas masjid yang ramah terhadap anak.

"Ke depan, kami berharap masjid yang telah mengikuti pertemuan ini dapat legitimasi dalam bentuk SK dari DMI Kota Solok sebagai Masjid Ramah Anak pada Tingkat Mau karena juga ada tingkatan masjid ramah anak, yakni Mau, Mampu, dan Maju," kata dia.