Padang Aro (ANTARA) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, mengutamakan pencegahan pelanggaran berlalu lintas dengan memberikan imbauan melalui penyuluhan ke masyarakat dan sekolah-sekolah dalam pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang 2022 yang digelar pada 3 sampai 16 Oktober.
"Tekniknya, kami untuk saat ini lebih banyak memberikan imbauan, sementara penindakan akan dilakukan secara hunting dengan tingkat pelanggaran yang fatal," kata Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Lantas AKP Sugeng Riyadi di Padang Aro, Kamis.
Ia mengatakan, masyarakat Solok Selatan dalam melaksanakan perjalanan lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi karena angkutan umum di daerah itu tidak ada. Namun, kondisi tersebut tidak diimbangi dengan kesadaran berlalu lintas yang baik.
"Tingkat kepatuhan berlalu lintas masyarakat Solok Selatan masih rendah, untuk itu dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022 ini kami mengutamakan imbauan," katanya.
Sasaran utama penyuluhan tersebut, katanya adalah para pelajar, khususnya SLTP karena tidak sedikit mereka pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor sendiri.
"Hampir setiap hari personel Satlantas mendatangi SMP-SMP untuk memberikan penyuluh sadar berlalu lintas," katanya.
Pada Senin (10/10), Kapolres Solok Selatan mengukuhkan SMPN 14 Solok Selatan sebagai sekolah pelopor keselamatan berlalu lintas dalam mengantisipasi kasus kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Kapolres berharap anak sekolah yang masih di bawah umur tidak lagi mengendarai sepeda motor sendiri ketika berangkat sekolah dan harus diantar pihak keluarga.
Dengan kondisi dan situasi pelajar yang masih labil, tambahnya mereka mudah terpengaruh akan hal-hal yang dapat mengganggu keselamatan dirinya saat berkendara.
SMPN 14 Solok Selatan yang pertama tahun ini mengajukan diri sebagai pelopor keselamatan lalu lintas di Solok Selatan.
"Sebagai sekolah pelopor memiliki tanggungjawab moral yang betul-betul bisa dicontoh dan mencontohkan diri ke anak sekolah lainnya sebagai pelopor yang baik," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang paling dirugikan adalah keluarga.
"Kecelakaan lalu lintas masih tinggi di Indonesia dan tingkat kematian di seluruh wilayah Indonesia rata-rata di usia produktif. Data Korlantas Polri sudah 11.183 orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tahun ini," katanya.
Sebagai warga yang baik, maka pelajar dan guru sekolah harus mematuhi segala bentuk peraturan dan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa minimal syarat izin mengemudi untuk SIM C berusia 17 tahun dan Sim A berusia 18 tahun. (*)