Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman, Sumatera Barat membuka ruang koordinasi dan konsultasi untuk partai politik (Parpol) dan masyarakat terkait dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Di Sekretariat Bawaslu ada PPID guna memberikan informasi yang dibutuhkan tidak saja kepada peserta Pemilu namun juga kepada masyarakat umum sepanjang informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan," kata Ketua Bawaslu Pariaman Riswan di Pariaman, Kamis.
Hal tersebut ia sampaikan pada Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu Tahapan Pemilu 2024 bersama Parpol dan Media Massa di Pariaman.
Ia mengatakan pihaknya membuka diri seluas-luasnya terkait aturan pelaksanaan Pemilu yang tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu dan masyarakat guna menekan terjadinya pelanggaran.
"Ujungnya nanti proses penyelenggaraan berjalan adil dan jujur, kemudian anggota legislatif dan presiden terpilih nantinya betul-betul yang diharapkan masyarakat," katanya.
Ia mengatakan meskipun peraturan yang disosialisasikan masih terkait dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang digunakan 2019 namun turunan dari undang-undang tersebut baik yang dibuat oleh KPU dan Bawaslu harus disosialisasikan kepada Parpol dan masyarakat.
"Ada juga Perbawaslu-nya dan revisi-revisinya, dan hal ini juga perlu komunikasikan kepada Parpol terkait perubahan itu," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut Muhammad Khadafi mengatakan Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang baik karena pada tahun yang sama dilaksanakan Pemilu dan pemilihan kepala daerah.
"Dan Bawaslu berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu diberi kewenangan untuk memastikan semua pihak terlindungi dengan baik," ujarnya.
Tentu, kata dia yang menjadi dasar pelaksanaan wewenang tersebut yaitu aturan sehingga apabila peserta Pemilu tidak taat dengan aturan maka Pemilu akan tidak berjalan dengan baik.
"Kalaupun (ada Caleg, presiden, dan kepala daerah) terpilih tentu secara legitimasi di ruang-ruang publik akan menjadi pertanyaan dari publik, ini yang menjadi konsen Bawaslu hari ini (untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan aturan," tambahnya.