BPJamsostek bayarkan santunan JKM guru mengaji di Sawahlunto

id bpjamsostek,sawahlunto

BPJamsostek bayarkan santunan JKM guru mengaji di Sawahlunto

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar dan Wali Kota Sawahlunto Deri Asta berfoto bersama ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dari guru mengaji atas nama Jamhur di Desa Silungkang Oso, Selasa. (Antarasumbar/Yudha Ahada)

Sawahlunto (ANTARA) - BPJamsostek membayarkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk peserta dari tenaga keagamaan di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, yakni seorang guru mengaji atas nama (almarhum) Jamhur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Sawahlunto, Selasa menyampaikan santunan JKM yang diberikan kepada keluarga/ahli waris dari Jamhur adalah sebesar Rp42 juta.

"Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya dibayarkan oleh Pemkot Sawahlunto bersama BAZNas dalam program memberikan perlindungan kerja kepada tenaga keagamaan. Sehingga sekarang sebagai peserta, almarhum berhak dibayarkan santunan JKM," kata dia.

Maulana menjelaskan almarhum Jamhur telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaaan terhitung sejak Maret 2022, kemudian meninggal dunia pada tanggal 15 Agustus 2022.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta yang mengikuti langsung penyerahan santunan itu mengatakan Pemkot berkomitmen memberikan perhatian dan keberpihakan pada tenaga keagamaan di kota itu melalui berbagai kebijakan dan program.

"Almarhum ini semasa hidupnya adalah guru mengaji, dimana itu termasuk dalam kriteria tenaga keagamaan yang dibantu oleh Pemkot bersama BAZNas dalam menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang santunan JKM kepada ahli waris almarhum ini dapat meringankan dalam memenuhi kebutuhan, biaya sekolah anak atau pun modal usaha," ujar dia.

Ketua BAZNAs Kota Sawahlunto Edrizon Effendi menjelaskan tenaga keagamaan di Sawahlunto yang dibayarkan oleh BAZNas premi BPJS Ketenagakerjaannya berjumlah total 603 orang.

"Tenaga keagamaan yang kita masukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah guru TPQ/TPSQ/MDA, imam dan muadzin masjid, gharim masjid dan mushalla, penyelenggara jenazah dan guru tahfidz," ujar dia merinci.

Sementara untuk besaran biaya premi disampaikan oleh Edrizon yaitu sejumlah Rp13.500/orang/bulan, dengan total pembayaran untuk 603 orang tenaga keagamaan itu selama setiap tahunnya yaitu Rp97 juta lebih.