Mendagri: Belum Ada Permintaan Verifikasi DP4

id Mendagri: Belum Ada Permintaan Verifikasi DP4

Jakarta, (Antara) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi belum menerima surat permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) dengan daftar pemilih sementara (DPS). "Disandingkan atau tidak itu tugas KPU. Sejak awal kami sudah mengatakan kalau KPU memerlukan kami, kami siap, sehingga dalam perjanjian penyerahan data DP4 pada Februari lalu disepakati 'berdasarkan permintaan KPU'," kata Gamawan di Gedung Kemendagri di Jakarta, Jumat. Dalam hal verifikasi data pemilih dengan berdasarkan DP4, Kemendagri tidak bisa bersikap proaktif guna menghindari kecurigaan intervensi Pemerintah dalam penentuan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2014. "Kalau kami inisiatif sendiri nanti dianggap intervensi dan dicurigai Pemerintah mengubah data, maka kami menghindari hal itu dengan membuat perjanjian berdasarkan permintaan KPU," tambahnya. Data DP4 yang berjumlah 190 juta jiwa penduduk RI telah diserahkan kepada KPU guna keperluan pembentukan daftar pemilih untuk Pemilu. Berdasarkan data tersebut, petugas KPU di lapangan telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran yang menghasilkan DPS. Data DPS yang saat ini dirilis di situs resmi KPU tersebut masih terdapat data penduduk usia pemilih yang lebih dari satu. Hal itu disebabkan oleh sejumlah hal teknis, mulai dari mekanisme pemasukan (input, red) data dan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) yang belum seluruhnya elektronik. Penyandingan data kependudukan antara DP4 dan DPS tersebut diperlukan supaya tidak ada kegandaan data pemilih di DP4 dan DPS, yang didapat dari hasil pemutakhiran petugas KPU di lapangan dengan menggunakan DP4 dan DPT pilkada masing-masing daerah. Hingga 1 Agustus 2013, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencatat data penduduk yang dinyatakan tunggal sebanyak 172.435.102 orang dengan perkiraan penduduk wajib KTP sebesar 191 juta orang. Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan penyandingan data tersebut akan dilakukan sebelum DPT ditetapkan. Dia juga mengatakan prosedur pencocokan dan penelitan (coklit) dan pemutakhiran data pemilih di lapangan sudah jelas. Namun, untuk pelaksanaannya di daerah memang sangat bergantung pada kemampuan masing-masing KPU di seluruh wilayah di Tanah Air. "Bahkan, kami membuat buku panduan KPU yang diberkan sampai ke tingkat pantarlih. Kalau itu dijalankan, saya rasa tidak begitu masalah," kata Ferry ketika ditemui secara terpisah di Gedung Kemendagri di Jakarta, Kamis (1/8). (*/wij)