Polres gagalkan penyelundupan 271 ribu rokok ilegal

id Polrea Dharmasraya,penyelundupan 271 ribu rokok ilegaldharmasraya,Berita Dharmasraya,Berita sumbar

Polres gagalkan penyelundupan 271 ribu rokok ilegal

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah (dua kanan) dan Kasat Reskrim Iptu Dwi Anggga (kiri) memperlihatkan barang bukti rokok ilegal, di Mapolres Dharmasraya, Jumat (2/9). (Antara/Ilka Jensen) 

Pulau Punjung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merek Luffman sebanyak 271 bungkus yang dikemas dalam 542 kardus, di Jalan Lintas Sumatera daerah itu.

"Jika dilihat dari harga pasar total rupiah jumlahnya mencapai Rp3 miliar," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan pengungkapan kasus rokok ilegal berlangsung di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jorong Pulau Punjung, Nagari Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa (30/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia menyebutkan polisi juga mengamankan satu unit truk tronton merk Isuzu 190 PS Nomor Polisi B 9869 NYT yang digunakan untuk mengakut rokok ilegal, beserta satu orang supir berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia rokok tersebut di bawa dari Jambi, terkait ke daerah mana rokok-rokok tanpa dokumen itu diedarkan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Termasuk juga kita melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang kabur saat penangkapan," ujarnya.

Ia menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelundupan rokok ilegal yang melintas di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

"Jajaran Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dan benar ditemukan truk bermuatan rokok ilegal di lokasi kejadian," katanya.

Ia menyebutkan barang bukti dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka inisial diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.