KKP-RI tertarik buat video dokumenter kegiatan LPPL Ampiang Parak Pessel

id Konservasi penyu ampiang parak

KKP-RI tertarik buat video dokumenter kegiatan LPPL Ampiang Parak Pessel

Sedang melakukan penanaman bibit mangrove di kawasan konservasi penyu di Ampiang Parak, Pesisir Selatan. (Adi Prima)

Painan (ANTARA) - Kementerian Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia (KKP-RI) melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri tertarik memproduksi video dokumenter atas kegiatan Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL)

Ampiang Parak, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Program Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP itu, mengusung tema tema "Kelompok Penggerak Konservasi (LPPL - Ampiang Parak) di Pesisir Selatan", di Painan, seperti dirilis 1 September 2022.

Rencana produksi video dokumenter itu kemudian ditindaklanjuti oleh KKP dengan mengirimkan tim kreatif ke Pesisir Selatan untuk melakukan wancara ekslusif dengan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, pada Kamis (1/9) pagi.

Terkait orang nomor satu di Kabupaten Pesisir Selatan itu, salah satu narasumber dalam video dokumenter yang akan dipublikasikan nantinya melalui Aplikasi MAXstream Telkomsel, UsseTV Indihome dan kanal publikasi lainnya milik KKP RI tersebut.

Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, program atau kebijakan terkait konservasi adalah fasilitasi Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL) Amping Parak dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Kelautan dan

Perikanan RI dan stakeholder terkait lainnya.

Menurut dia, Amping Parak merupakan nagari yang berada di wilayah pesisir dengan panjang pantai 7 km dan panjang kawasan konservasi 2,7 km.

Kondisi ekologis Pantai Nagari Amping Parak sangat mendukung aktifitas peneluran penyu, dimana pantai dan aktifitas masyarakat dipisahkan oleh laguna.

Karakteristik pantai Nagari Amping Parak merupakan pantai berpasir dan landai dengan vegetasi yang beragam seperti mangrove dan cemara laut.

Kondisi tersebut, kata bupati, menarik beberapa jenis penyu untuk bertelur. Penyu tersebut diantaranya Penyu Hijau,Tempayan, Sisik, dan Lekang. Hal ini menjadikan Pantai Nagari Amping Parak sangat potensial bagi pengembangan ekowisata bahari dari aspek ekologis.

Potensi aspek ekologis juga didukung oleh potensi dari aspek sosial ekonomi, dimana adanya kearifan lokal dalam perlindungan penyu.

Ia mengatakan, kearifan lokal tersebut mendorong terbentuknya Pokmaswas LPPL Amping Parak. Adanya kearifan lokal ini dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat di bidang kepariwisataan.

Terkait inovasi LPPL Ampiang Parak, kata dia, merupakan salah satu bentuk implementasi kearifan lokal

dalam konservasi penyu.

Masyarakat Nagari Amping Parak membentuk organisasi kemasyarakatan untuk melakukan perlindungan penyu. Tingginya kesadaran dan antusiasme masyarakat Nagari Amping Parak membawa LPPL Amping Parak menjadi Pemenang dalam Kalpataru Nasional pada 2020.

Inovasi LPPL Amping Parak adalah ecoprint dan produk olahan mangrove. Produk yang dihasilkan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam konservasi pesisir.

Hal ini dikarenakan konservasi dapat menjadi sumber perekonomian baru masyarakat, terutama sektor ekonomi kreatif.

Upaya Pemkab Pessel, tambahnya, pemerintah daerah Pesisir Selatan berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pelatihan Konservasi Penyu.

Pelatihan merupakan bentuk pembinaan pemerintah daerah dalam rangka mendukung pengembangan Nagari

Amping Parak sebagai destinasi Ekowisata Bahari.

Penetapan Nagari wisata awalnya didasari oleh potensi ekologis dan sosial ekonomi masyarakat. Vegetasi yang beragam dan tingginya frekuensi peneluran penyu mendorong masyarakat dan Pemerintah Pesisir Selatan untuk membentuk LPPL Amping Parak pada tahun 2013.

LPPL Amping Parak yang didukung penuh oleh masyarakat mulai membenahi Pantai Nagari Amping Parak dalam pengembangan konservasi penyu hingga memenangkan

Kalpataru Nasional pada tahun 2020.

Kegiatan konservasi mendorong pengembangan ekowisata sehingga Nagari Amping Parak mendapatkan status sebagai Desa Wisata dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pesisir Selatan.

Regulasi

Sanksi yang dikenakan bagi pemburu telur penyu adalah sanksi sesuai undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Peraturan di Kabupaten Pesisir Selatan mengenai perburuan penyu, khususnya di daerah konservasi penyu Amping Parak tertuang dalam Peraturan Wali Nagari Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Penyu dan Habitatnya Di Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan.

Ke depan, kata bupati, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mendorong segala bentuk kearifan lokal dalam aktifitas konservasi menjadi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbentuk Pokmaswas.

Pokmaswas yang terbentuk akan dikembangkan dan dibina bersama stakeholder terkait. Jadi, harapan selaku pemerintah daerah kepada masyarakat Pesisir Selatan,

semoga masyarakat terus menjaga dan membudayakan konservasi di perairan umum maupun perairan laut.

"Besar harapan kami Pemerintah Daerah dan masyarakat berkolaborasi untuk menjaga dan menggalakkan konservasi di perairan Kabupaten Pesisir Selatan hingga anak cucu kita nanti," kata Rusma Yul Anwar mengakhiri.*