Pendapatan daerah Sumbar naik Rp150,4 miliar dalam Perubahan KUA PPAS 2022

id Pendapatan daerah Sumbar,Sekdaprov) Sumatera Barat,DPRD Sumbar ,APBD Sumatera Barat 2022,Berita sumbar

Pendapatan daerah Sumbar naik Rp150,4 miliar dalam Perubahan KUA PPAS 2022

Sekdaprov Sumbar Hansastri bersama Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar, Suwirpen Suib, Indra Dt Rajo Lelo dan Sekwan Raflis dalam rapat paripurna di Padang ,Kamis (1/9). (ANTARA/ HO DPRD Sumbar)

Padang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat Hansastri mengatakan pendapatan daerah provinsi itu mengalami kenaikan Rp150.444.267.973 atau 150,4 miliar, ada kenaikan sebesar 2,54 persen dalam Perubahan KUA PPAS 2022 yang telah disepakati Pemprov dan DPRD Sumbar pada Kamis (1/9).

"Target pendapatan daerah di APBD 2022 sebesar Rp5.924.281.123.951 atau Rp5,9 triliun dan di Perubahan KUA PPAS 2022 naik menjadi Rp6.074.725.391.924 atau Rp6,07 triliun," kata dia di Padang, Kamis.

Ia menyebutkan Pendapatan daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.751.298.736.784 atau Rp2,7 triliun pada perubahan KUA 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp137.535.520.093 atau Rp137,5 miliar atau naik sekitar 5,26 persen dari target tahun 2022 sebesar Rp2.613.763.216.691 atau Rp2,6 triliun.

Sementara itu pendapatan transfer sebesar Rp18.110.700.400 atau Rp18,1 miliar pada KUA 2022 dari tahun sebelumnya Rp3.227.209.603.600 atau Rp3,2 triliun menjadi Rp3.245.320.304.000 atau Rp3,24 triliun atau 0,56 persen dari target tahun 2022.

Kemudian untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami penurunan 6,24 persen atau sebesar Rp5.201.952.520 dalam perubahan KUA 2022 dari sebelumnya Rp83.308.303.660 atau Rp83,3 miliar menjadi Rp.78.106.351.140 atau Rp78,1 miliar pada perubahan KUA tahun 2022.

"Untuk mencapai target dan asumsi tersebut,maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Tahun 2022 yang didasari oleh perubahan kebijakan penganggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah,"kata dia.

Sementara Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan APBD Sumatera Barat 2022 merupakan instrument keuangan daerah yang mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi terhadap penyelenggaraan keuangan daerah pada 2022.

Dari pelaksanaan APBD Tahun 2022 selama enam bulan pertama, sebagaimana tergambar dalam laporan realisasi anggaran semester I Tahun 2022.

"Realisasi pendapatan daerah secara umum sudah cukup baik yaitu sebesar 49,10 persen sedangkan realisasi belanja daerah, masih rendah yaitu sebesar 25,60 persen,"kata dia.