Kisruh Malewakan Gala Penghulu, LKAAM Limapuluh Kota segera panggil kedua belah pihak

id LKAAM Limapuluh Kota,Wali Nagari Mungka

Kisruh Malewakan Gala Penghulu, LKAAM Limapuluh Kota segera panggil kedua belah pihak

Toni Dt. Patiah menunjukkan surat yang dikirimnya ke KAM, LKAAM dan Wali Nagari Mungka. Antara/Dokumentasi Pribadi

Sarilamak (ANTARA) - Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat akan memanggil kedua belah pihak terkait kisruh pada proses malewakan gala Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago Nagari Mungka, Senin (29/8).

Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota Zulhikmi Dt. Rajo Suaro di Sarilamak, Rabu mengatakan bahwa pihaknya meminta persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan, apalagi antara Toni Dt. Patiah dan Maswaldi masih bersaudara.

"Kita sudah dapat informasi terkait permasalahan ini, kita akan berikan masukkan kepada kedua belah pihak, kalau bisa persoalan ini dibawa duduk bersama agar persoalan ini bisa selesai dan hubungan kembali baik," katanya.

Kisruh proses malewakan gala Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago Nagari Mungka sempat terjadi pada prosesi malewakan gala Maswaldi sebagai Dt. Patiah untuk menggantikan Toni yang sebelumnya memegang gelar sama.

Ia mengatakan jika persoalan itu tak kunjung selesai LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memintai keterangan lebih lanjut.

"Kito singkokan bana ciek-ciek (Kita teliti satu persatu). Kita tanya ke LKAAM Kecamatan Mungka dan KAN serta kepada Ka Ampek sukunya, untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," ujarnya.

Sementara itu Toni Dt. Patiah mengatakan sampai saat ini dia masih sah sebagai Penghulu Ka Ampek Suku Suduk Chaniago, karena itu pengukuhan terhadap Maswaldi selaku Dt. Patiah baru yang dilakukan KAN Mungka dinilai tidak tepat karena tidak sesuai dengan adat yang berlaku.

Ia mengaku bahwa dia tidak pernah melanggar ketentuan adat yang bisa membuat gelar Dt. Patiah yang disandang dicopot.

Menurut dia, pengangkatan atau pengukuhan seseorang menjadi penghulu terlebih dahulu harus ada kesepakatan kaum seranji, dalam hal ini Suku Chaniago.

"Kita sudah berkirim surat kepada KAN, LKAAM serta Wali Nagari Mungka terkait pengukuhan Maswaldi sebagai Penghulu Ka Ampak Suku Suduk Caniago yang bergelar Dt. Patiah, karena tidak sesuai aturan," kata dia.