
DPRD Agam tunda rapat paripurna akibat sidang tak korum
Jumat, 26 Agustus 2022 16:20 WIB

Lubukbasung (ANTARA) -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menunda rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah No 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi, Jumat, akibat peserta rapat tidak korum.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dihadiri Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan Wakil Bupati Agam Irwan Fikri itu sempat diskorsing selama dua kali dengan waktu selama 15 menit dan lima menit.
"Setelah skorsing saya cabut dan minta pendapat anggota DPRD, sehingga sidang ditunda dan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Agam," katanya.
Ia mengatakan, sidang diskorsing akibat peserta rapat tidak memenuhi korum 2/3 atau 30 dari 45 orang anggota DPRD.
Sementara anggota yang hadir hanya 25 orang dan sebelumnya diminta masing-masing fraksi menghubungi anggotanya.
"Anggota yang tidak hadir rapat berhalangan akibat sakit, izin dan lainnya. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan ketua fraksi," katanya.
Sementara, Ketua DPRD Agam, Novi Irwan menambahkan Bamus DPRD setempat bakal rapat dalam membahas penjadwalan ulang rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah No 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi pada Selasa (30/8).
"Kita bakal membuat jadwal pelaksanaan rapat tersebut," katanya.
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah No 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi merupakan rapat terakhir dalam mengesahkan Perda itu.
Setelah pandangan akhir fraksi, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Bupati Agam.
"Selesai penandatanganan nota kesepakatan, Perda dikirim ke Gubernur Sumbar untuk verifikasi. Saya berharap proses berjalan dengan baik nantinya," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Editor: Maswandi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
