Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok (Pemkot) Solok menerima penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat triwulan II tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.899.983.669 yang diserahkan langsung oleh gubernur Sumbar kepada wali Kota Solok di Padang, Jumat.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar menerima penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah Provinsi Sumbar triwulan II tahun anggaran 2022 itu saat memenuhi undangan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kegiatan tersebut juga sekaligus penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2022, bertempat di The ZHM Premiere Padang.
Rakornas kali ini mengusung tema Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah sesuai Undang-Undang HKPD dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Pendapatan dan Percepatan Realisasi APBD.
Sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dalam rangka pembinaan pengelolaan pendapatan daerah terhadap perkembangan faktual.
Kota Solok menerima Penyaluran Dana Bagi Hasil Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Triwulan II Tahun 2022 sebesar Rp 3.899.983.669, yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat kepada Wali Kota Solok.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni, Perwakilan dari 34 Provinsi di Indonesia, Bupati dan Wali Kota se Sumatera Barat.