Kejari Pariaman hentikan tangani kasus dugaan korupsi pembangunan kantor desa

id Kejari Pariaman,korupsi pembangunan kantor desa pariaman,Berita pariaman,Berita sumbar

Kejari Pariaman hentikan tangani kasus dugaan korupsi pembangunan kantor desa

Kepala Kejari Pariaman, Sumbar Azman Tanjung (tengah) saat jumpa pers di Pariaman, Jumat. ANTARA/Aadiaat M. S. 

Pariaman (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara karena mantan kepala desa (Kades) membayar kerugian yang ditimbulkan.

"Nilai kerugian negara sedikit dan mantan Kades-nya telah melakukan upaya pengembalian dengan cara diansur," kata Kepala Kejari Pariaman Azman Tanjung di Pariaman, Jumat.

Hal tersebut ia ungkapkan bersamaan dengan penyampaian kinerja dan program pelayanan yang dilakukan sepanjang 2022 saat jumpa pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dengan tema Kepastian Hukum, Humanis, menuju Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ia menyebutkan berdasarkan laporan hasil perhitungan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan kantor desa itu pada 20 April 2021 kerugian negara sebesar Rp57,6 juta yang kerugian itu telah ansur mantan Kades itu sebanyak satu kali sebanyak Rp5 juta pada Kamis (2/6).

Ia menegaskan pihaknya akan terus menagih sisa uang kerugian tersebut hingga seluruh kerugian negara akibat perbuatannya itu dikembalikan ke kas negara. Upaya yang dilakukan oleh Kejari Pariaman tersebut merupakan bentuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pariaman Yandi Mustiqa mengatakan uang Rp5 juta tersebut telah disetorkan ke kas negara dan pihaknya menunggu yang bersangkutan membayar sisanya.

"Saat ini yang bersangkutan operasi cincin di jantung sehingga kami tidak dapat memaksa," katanya.

Namun, lanjutnya pihaknya masih memantau yang bersangkutan dan hingga saat ini masih dalam perawatan medis. Setelah yang bersangkutan pulih maka akan dilakukan upaya selanjutnya.

Pihaknya menyampaikan saat ini kasus pidana khusus yang ditangani Kejari Pariaman mulai dari penyelidikan dugaan penyimpangan penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi XV di Kabupaten Padang Pariaman pada 2018.

Kejari Pariaman juga menangani kasus penyimpangan APBDes Kampung Baru Padusunan tahun anggaran 2019 dan 2020 yang saat ini dalam tahapan penyidikan.

Selain itu, Kajari Pariaman juga melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi ganti rugi pembangunan tol ruas Padang-Pekanbaru di atas tanah Taman Kehati pada 2021.