Padang (ANTARA) - Sebanyak 30 opsetan atau satwa telah diawetkan berstatus dilindungi berhasil diamankan Tim Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polda setempat.
"Satwa tersebut diamankan dari pelaku W (74) di Padang Panjang selaku pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono di Padang, Jumat.
Menurut dia penangkapan W berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.
Ia merinci opsetan yang ditemukan dan telah diamankan yaitu macan dahan dua ekor, simpai sumatera dua ekor, kankareng perut putih satu ekor, rangkong badak satu ekor tidak berkepala.
Kemudian, trenggiling satu ekor, kepala rusa lima buah, tanduk rusa satu pasang, tengkorak kepala rusa tiga buah, kepala kijang dua buah, kangguru pohon satu ekor, elang pana satu ekor.
Lalu, kucing hutan satu ekor, kambing hutan satu ekor, kucing mas satu ekor, rangkong/julang satu ekor, siamang satu ekor, binturong satu ekor, bajing terbang satu ekor, belangkas besar satu ekor.
Selanjutnya, tritan terompet dua ekor, moluska nautilus satu ekor, kulit macan dahan utuh satu lembar, kulit kucing mas utuh satu lembar sudah diawetkan, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau satu ekor utuh tulang, kulit siamang dalam ember warna satu lembar.
Selain itu juga diamankan surat izin penitipan satwa yang dimiliki oleh pelaku yang telah dicabut oleh Pemerintah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Ia menilai pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergi serta komitmen bersama Balai Gakkum, Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.
Menurut dia hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga kerugian bagi dunia.
"Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan," katanya menegaskan.
Sementara Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.
"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," katanya.
Sejalan dengan itu Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan tersangka merupakan ahli dalam membuat opsetan dan memperjualbelikan.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDASumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, dalam beberapa tahun terakhir KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 430 di antaranya Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar.
KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.