Logo Header Antaranews Sumbar

Tim Ronny Pahlawan pertanyakan langkah TPP tunda umumkan hasil verifikasi bakal calon Ketum KONI Sumbar

Selasa, 14 Juni 2022 19:02 WIB
Image Print
Tim kuasa hukum bakal calon Ketum KONI Sumbar Ronny Pahlawan, Nifsan Jumadil dan kawan-kawan di Kantor KONI Sumbar pada Selasa (14/6). (ANTARA/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Tim bakal calon Ketua Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat Ronny Pahlawan mempertanyakan langkah Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon KONI Sumbar yang menunda pengumuman hasil verifikasi dan validasi bakal calon Ketua Umum KONI Sumbar.

Tim Kuasa Hukum Ronny Pahlawan, Nisfan Jumadil di Padang, Selasa mengatakan pihaknya telah menyurati Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) karena sebagai panitia diduga mengangkangi proses tahapan pemilihan terutama hasil verifikasi yang harusnya diumumkan pada 11 Juni lalu kepada kedua bakal calon.

"Plt KONI Sumbar menyampaikan kepada tim penjaringan untuk dilakukan penundaan. Ini ada apa ini?," katanya.

Menurutnya keputusan penundaan itu diambil tidaklah berdasar. Ia menilai adanya surat masuk dari Pertina Sumbar sebagai dasar seluruh tahapan yang berjalan ditunda secara sepihak tidak tepat padahal KONI adalah suatu organisasi.

"Makanya kami datang sebagai kuasa hukum salah Bacalon dan meminta Plt KONI Sumbar agar berjalan sesuai aturan. KONI adalah komisi olahraga. Jangan jadikan organisasi yang tidak taat terhadap aturan," kata dia.

Ia menilai Plt Ketua KONI Sumbar dan TPP mengangkangi anggaran dasar peraturan karena harusnya pada tanggal 11 Juni 2022 tu sudah ada pemberitahuan verifikasi. Kemudian pada tanggal 13 Juni 2022 klien kami pun sudah mendatangi TPP untuk memberikan visi dan misi namun karena ditunda, tentu tidak jadi.

Ia menilai penundaan ini seakan-akan ada intervensi terhadap Plt KONI Sumbar terhadap TPP yang mendapatkan mandat dari Rapat Koordinasi dan Konsultasi KONI sumbar beberapa waktu lalu.

"KONI ini milik organisasi. Harusnya ada dulu pleno menjelang dilakukan penundaan ini. Contohnya terkait rakor, Rakor ini adalah keputusan tertinggi untuk menghadapi Musorprovlub. Namun itu yang dikangkangi," kata dia.

Ada dua surat yang dilayangkan kuasa hukum Ronny Pahlawan dari Kreasi Law Firm yang diketuai Nisfan Jumadil beserta Abel Tasman, Yohannas Permana dan Gilang Ramadhan kepada TPP Bakal Calon Ketum KONI Sumbar dan Plt Ketum KONI Sumbar pada Selasa (14/6).

Surat pertama bernomor 051/KLF-NONLIT/06-22 kepada Ketua TPP Bakal Calon Ketua KONI Sumbar yang meminta kejelasan atas Surat KONI Sumbar nomor 07/TPP/KONI Sumbar/VI/2022 perihal pemberitahuan penundaan hasil verifikasi dan validasi bakal calon Ketum KONI Sumbar yang ditandatangani Ketua TPP Bakal Calon Ketua KONI Sumbar, Defri Nasli tertanggal 11 Juni 2022.

Kemudian surat kedua dengan nomor 052/KLF-NONLIT/06-22 kepada Plt Ketua KONI Sumbar perihal mohon pejelasan atas Surat KONI Sumbar kepada Ketua TPP Bakal Calon Ketua KONI Sumbar nomor 490/K-SB/PLT.KU/VI/2022 perihal pemberitahuan menunda tahapan yang ditandatangai Plt Ketua KONI Sumbar Hamdanus pada 11 Juni 2022 karena ada surat Pengprov Pertina Sumbar Nomor 101/PERTINA-SB/VI/2022 tentang petisi ketidakpatuhan atau hasil rapat koordinasi dan konsultasi tanggal 25 Mei 2022.

Sementara Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sumbar enggan berkomentar terkait surat yang dilayangkan kuasa hukum bakal calon Ketum KONI Sumbar.

Dan ketika ditemui di Kantor KONI Sumbar, mereka menyatakan masih melakukan rapat.

"Ketua TPP juga belum ada di sini, untuk konfirmasi sebaiknya kepada Ketua TPP," kata salah satu TPP Yusra.



Pewarta:
Editor: Miko Elfisha
COPYRIGHT © ANTARA 2026