Solok (ANTARA) - Polres Solok Kota, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial M (50) terhadap ibu dan adik kandungnya yang berinisial A (70) dan IP (30) di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
"Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada pukul 19.30 WIB, Jumat (10/6) bertempat di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok," kata Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri di Solok, Sabtu.
Berawal saat anak korban yang berada di Pekanbaru bernama Nisra menelpon kepada salah seorang warga Sulit Air untuk meminta tolong melihat rumah korban karena korban di panggil-panggil tidak keluar.
Setelah sampai di rumah korban terlihat pintu rumah bagian depan korban terkunci, kemudian melihat ke samping rumah dan terlihat pintu samping rumah korban terbuka.
Kepala Jorong Sarwedianto pun masuk melalui pintu samping rumah korban dan melihat dua orang perempuan yang tergeletak di ruang tengah rumah bersimbah darah. Lalu warga pun berinisiatif menghubungi Polsek X Koto Diatas.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus itu dan pihak Polres Solok juga segera melakukan pencarian terhadap pelaku berinisial M (50) di sekitaran Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air.
"Sekitar pukul 11.30 WIB, Polres Solok berhasil mengamankan tersangka yang sedang berdiam diri di hutan pinus yang berada di sekitaran Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air," ucap dia.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek X Koto Diatas untuk dilakukan interogasi awal terkait perbuatannya tersebut. Berdasarkan pengakuan M (50) kalau dirinya benar melakukan pembunuhan terhadap ibu dan adik kandungnya.
"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap A dengan menggorok leher bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan kapak, sedangkan terhadap adik kandungnya digorok leher korban sebanyak satu kali menggunakan parang," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan oleh M adalah dirinya mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk membunuh ibu dan adik kandungnya sendiri.
"Selain itu, barang bukti yang diamankan berupa satu kapak dan parang. Saat ini M (50) diamankan di Polres Solok Kota untuk proses hukum," kata dia.
Berita Terkait
Solok jalin kerja sama dengan Perusahaan Eratani bidang pertanian
Selasa, 23 April 2024 5:18 Wib
Bupati Solok kunjungi langsung lokasi banjir di Talang Babungo
Selasa, 23 April 2024 5:17 Wib
Pemkab Solok tinjau lokasi longsor di Kecamatan Lembang Jaya
Senin, 22 April 2024 20:12 Wib
Pemkab Solok Selatan imbau masyarakat waspada cuaca ekstrim
Senin, 22 April 2024 14:36 Wib
Festival durian upaya Solok Selatan majukan UMKM
Sabtu, 20 April 2024 13:58 Wib
Pemkab Solok Selatan resmikan masjid Nurut Taqwa Lubuk Gadang Utara
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
Solok Selatan gelar lomba membuka durian tercepat
Jumat, 19 April 2024 14:30 Wib
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib