Cawanag Bukik Sikumpa surati Bupati Limapuluh Kota soal penyelesaian selisih hasil
Sarilamak (ANTARA) - Salah seorang Calon Wali Nagari (Cawanag) di Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban kirimkan surat permohonan kepada Bupati Limapuluh Kota terkait permohonan sanggahan terkait penetapan hasil pemilihan di daerah tersebut.
Cawanag nomor urut 2 di Bukik Sikumpa M Rahman mengatakan dirinya melayangkan surat karena merasa tidak puas terhadap proses penyelesaian selisih hasil oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari baik dari panitia Pilwanag tingkat Nagari, Panitia Sub Kecamatan hingga Panitia Kabupaten.
"Saya merasa bahwa sejak awal saya mengajukan sanggahan ini, pihak panitia tidak pernah melaksanakan proses penyelesaian selisih hasil sesuai ketentuan Perbup Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari," kata dia.
Ia mengatakan surat yang dikirimkan terkait permohonan peninjauan kembali dan investigasi terkait gugatan atas hasil pemilihan wali nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban tahun 2022.
Surat tersebut telah dikirim tanggal 9 Juni 2022 yang juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kapaten Limapuluh Kota, serta kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari tingkat kabupaten, panitia kecamatan dan nagari.
Dia mengaku kecewa karena proses penyelesaian permasalahan hasil pemilihan Wali Nagari Bukik Sikumpa, tidak dilakukan oleh panitia sesuai ketentuan pada paragraf 3 pasal 90 Perbup 130 tahun 2021.
Ia mengatakan pemohon serta saksi-saksi yang diajukan di dalam surat gugatan mengaku tidak pernah dilakukan pemanggilan atau pun diundang untuk musyawarah guna penyelesaian perselisihan hasil, sebagaimana ketentuan huruf d,e,f dan g dalam Perbup dimaksud.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai mekanisme seharusnya saya selaku pelapor/pemohon dan pihak yang dilaporkan dilakukan pemanggilan dalam jangka 3 (tiga) hari kerja setelah pengkajian dan pemeriksaan berkas. Akan tetapi dalam prosesnya saya selaku pemohon tidak pernah menerima surat panggilan," katanya.
Ia mengatakan permohonan sanggahan karena salah seorang saksinya di TPS menemukan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran ketika proses pemungutan suara, dimana salah seorang anggota panitia TPS yaitu Linmas kedapatan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon.
Gugatan pertama ia kirim pada 25 Mei 2022 kepada panitia nagari, kemudian hanya ditanggapi dalam bentuk surat. Kemudian, pada tanggal 29 Mei 2022 ia kembali melayangkan sanggahan kepada panitia Sub Kecamatan dan dibalas yang berisi permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan tidak cukup bukti-bukti.
"Surat balasan yang diberikan kepada saya tidak memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Perbup 130, bahkan tidak tercantum tanggal suratnya," ujarnya.
Dalam permohonan itu, dia meminta agar Bupati Limapuluh Kota dapat menganulir keputusan panitia Pilwanag Bukik Sikumpa terkait penetapan hasil Pilwanag, disamping juga dilakukan investigasi ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Terpisah, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (PMDN) Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar, yang dikonfirmasi terkait proses perselisihan hasil Pilwanag, mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan pemohon yakni Cawanag nomor urut 2 Nagari Bukik Sikumpa atas nama M Rahman.
"Secara klarifikasi dari panitia nagari dan panitia sub kecamatan, sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan (pemohon), dan ada berita acara klarifikasinya," jawab Endra Amzar.
Seperti diketahui, menurut hasil penghitungan yang dilakukan Panitia Pemilihan Wali Nagari Bukik Sikumpa terdapat perselisihan 1 suara antara M Rahman dengan cawanag Zulfakri Utama Putra, yang merupakan petahana wali nagari setempat.
Cawanag nomor urut 2 di Bukik Sikumpa M Rahman mengatakan dirinya melayangkan surat karena merasa tidak puas terhadap proses penyelesaian selisih hasil oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari baik dari panitia Pilwanag tingkat Nagari, Panitia Sub Kecamatan hingga Panitia Kabupaten.
"Saya merasa bahwa sejak awal saya mengajukan sanggahan ini, pihak panitia tidak pernah melaksanakan proses penyelesaian selisih hasil sesuai ketentuan Perbup Nomor 130 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari," kata dia.
Ia mengatakan surat yang dikirimkan terkait permohonan peninjauan kembali dan investigasi terkait gugatan atas hasil pemilihan wali nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban tahun 2022.
Surat tersebut telah dikirim tanggal 9 Juni 2022 yang juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Kapaten Limapuluh Kota, serta kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari tingkat kabupaten, panitia kecamatan dan nagari.
Dia mengaku kecewa karena proses penyelesaian permasalahan hasil pemilihan Wali Nagari Bukik Sikumpa, tidak dilakukan oleh panitia sesuai ketentuan pada paragraf 3 pasal 90 Perbup 130 tahun 2021.
Ia mengatakan pemohon serta saksi-saksi yang diajukan di dalam surat gugatan mengaku tidak pernah dilakukan pemanggilan atau pun diundang untuk musyawarah guna penyelesaian perselisihan hasil, sebagaimana ketentuan huruf d,e,f dan g dalam Perbup dimaksud.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, sesuai mekanisme seharusnya saya selaku pelapor/pemohon dan pihak yang dilaporkan dilakukan pemanggilan dalam jangka 3 (tiga) hari kerja setelah pengkajian dan pemeriksaan berkas. Akan tetapi dalam prosesnya saya selaku pemohon tidak pernah menerima surat panggilan," katanya.
Ia mengatakan permohonan sanggahan karena salah seorang saksinya di TPS menemukan adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran ketika proses pemungutan suara, dimana salah seorang anggota panitia TPS yaitu Linmas kedapatan mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon.
Gugatan pertama ia kirim pada 25 Mei 2022 kepada panitia nagari, kemudian hanya ditanggapi dalam bentuk surat. Kemudian, pada tanggal 29 Mei 2022 ia kembali melayangkan sanggahan kepada panitia Sub Kecamatan dan dibalas yang berisi permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan tidak cukup bukti-bukti.
"Surat balasan yang diberikan kepada saya tidak memiliki dasar hukum sesuai ketentuan Perbup 130, bahkan tidak tercantum tanggal suratnya," ujarnya.
Dalam permohonan itu, dia meminta agar Bupati Limapuluh Kota dapat menganulir keputusan panitia Pilwanag Bukik Sikumpa terkait penetapan hasil Pilwanag, disamping juga dilakukan investigasi ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Terpisah, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (PMDN) Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar, yang dikonfirmasi terkait proses perselisihan hasil Pilwanag, mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti pengaduan pemohon yakni Cawanag nomor urut 2 Nagari Bukik Sikumpa atas nama M Rahman.
"Secara klarifikasi dari panitia nagari dan panitia sub kecamatan, sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan (pemohon), dan ada berita acara klarifikasinya," jawab Endra Amzar.
Seperti diketahui, menurut hasil penghitungan yang dilakukan Panitia Pemilihan Wali Nagari Bukik Sikumpa terdapat perselisihan 1 suara antara M Rahman dengan cawanag Zulfakri Utama Putra, yang merupakan petahana wali nagari setempat.