Padang Panjang (ANTARA) - Sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Kearsipan Internal (PKPKI) Tahun 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) lakukan monitoring hasil pengawasan kearsipan internal di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Rabu.
Kepala DPK, Yan Kas Bari, S.E menyampaikan, PKPKI dilaksanakan berdasarkan Peraturan Arsip Nasional RI No. 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan. Monitoring menggunakan instrumen pengawasan berupa Formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI).
"Untuk melakukan pengawasan ini, kami telah menurunkan tim ke OPD terkait. Hari ini, tepatnya hari kelima, tim turun ke Disdukcapil untuk melakukan verifikasi terhadap aspek pengolahan arsip dinamis pada unit pengolah dan unit kearsipan yang dimilikinya," ujar Yan.
Tujuan dilaksanakannya PKPKI ini, imbuhnya, untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang lebih baik, tertib budaya arsip sesuai kaidah.
"Tujuan yang terpenting menjaga arsip itu dengan baik. Karena arsip merupakan memori penting dalam sebuah dokumen," ujarnya.
Ia berharap, dari hasil verifikasi terhadap aspek penilaian, OPD terkait dapat menindaklanjuti rekomendasi dari Tim DPK.
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat segera miliki gedung layanan perpustakaan
Rabu, 22 Mei 2024 4:55 Wib
Pustaka SMAN 1 Bukittinggi raih juara nasional Perpusnas RI
Sabtu, 16 September 2023 13:05 Wib
PLN Peduli hadir, para santri Ponpes Al Baroqah Dhamasraya nikmati internet pintar dan pustaka digital
Selasa, 22 Agustus 2023 13:58 Wib
Ketua DPRD Sumbar : Pentingnya literasi untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
Sabtu, 5 Agustus 2023 13:12 Wib
Pelayanan pustaka bergerak bersama mahasiswa Prancis
Senin, 10 Juli 2023 12:14 Wib
Pustaka SMAN 1 Bukittinggi favorit wakili Sumbar penilaian nasional
Minggu, 7 Mei 2023 5:40 Wib
Pustaka SMA N 5 Padang terbaik se-Sumbar tahun 2022
Selasa, 20 Desember 2022 15:30 Wib
Pariaman upayakan peletakkan batu pertama perpustakaan bulan depan
Minggu, 16 Oktober 2022 14:07 Wib