Solok (ANTARA) - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengharapkan ke depannya tidak ada lagi penundaan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Proprov) yang ke-XVI yang telah beberapa kali mengalami penundaan.
"Terkait agenda pelaksanaan Porprov XVI yang telah mengalami beberapa kali penundaan. Maka saya sepakat tidak ada lagi penundaan Porprov," kata Zul Elfian di Solok, Selasa.
Disamping juga akan dilaksanakan Porwil Pra PON. Karena juga akan mengganggu pencapaian prestasi daerah.
"Saya menyarankan jika Kota Padang Panjang tidak siap melaksanakan 35 Cabor yang direncanakan, kira dilibatkan daerah terdekat untuk ikut melaksanakan cabor yang tidak dilaksanakan Kota Padang Panjang," ucap Wako.
Sebelumnya, Wako Solok juga menghadiri Rakortas dalam rangka koordinasi, pembinaan dan penyamaan persepsi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Dilaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, bertempat di Auditorium Gubemuran.
Rakortas yang dipimpin Gubernur Sumatera Sumatera Barat H. Mahyeldi Ansharullah didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Irsyad Syafar dan Sekretaris Daerah Provinsi Hansastri, SE.AK,MM, Ketua KPU dan Bawaslu serta dihadiri Kepala OPD terkait dlingkup Pemprov Sumatera Barat.
Rakortas tersebut membahas beberapa agenda dianataranya pelaksanaan PORPROV ke XVI, pengelolaan sampah di Provinsi Sumatera Barat, serta dukungan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan PILKADA serentak Tahun 2024.
Terkait dukungan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, Zul Elfian juga menyatakan dukungannya karena bagaimanapun juga telah menjadi tugas.
Namun, beliau mengingatkan kondisi keuangan setiap daerah sangat penuh keterbatasan salah satunya akibat pandemi covid-19.
Oleh karenanya sangat diperlukan efisiensi anggaran serta perlu penetapan standar, sehingga setiap daerah dapat memiliki ukuran yang jelas.
Dari rakortas disepakati tuan rumah penyelenggaraan Porprov XVI yakni : Kota Padang Panjang dan Kota Padang.
Diakhir rakor juga dilakukan penandatangan rumusan hasil rakortas oleh Gubernur, Bupati dan Walikota.