Ini penyebab penganiayaan yang dilakukan Faisal Marasabessy kepada Justin Frederick

id Tol Dalam Kota,Polda Metro Jaya,Justin Frederick,Penganiayaan

Ini penyebab penganiayaan yang dilakukan Faisal Marasabessy kepada Justin Frederick

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) saat memberikan keterangan pers kasus penganiyaan di Tol Dalam Kota di Gedung Ditreskrimum Polda Metro, Jakarta, Senin (6/6/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Faisal Marasabessy (22) terhadap Justin Frederick (23) di Tol Dalam Kota, Jakarta, berawal dari serempetan mobil.

"Motif yang melatarbelakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan menjelaskan, kejadian sekitar pukul 12.40 WIB itu berawal ketika korban bersama kekasihnya hendak menuju wilayah Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek sang kekasih.

Korban yang mengendarai mobil sedan kemudian masuk tol melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB dengan mengemudi di lajur kanan.

"Kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B 1146 RFH," ujar Zulpan.

Kendaraan yang dikemudikan Faisal itu mencoba pindah jalur dari kiri ke kanan dengan cara memotong sehingga mengakibatkan mobil korban terserempet.

Kemudian pengemudi Nissan X-Trail itu menghentikan kendaraan tepat di depan mobil korban hingga terjadi keributan seperti yang terekam dalam video viral di media sosial.

"Awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," tutur Zulpan.

Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan.

Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara. (*)