Disdukcapil Kota Solok lakukan pemutakhiran data kematian

id Disdukcapil Kota Solok, lakukan pemutakhiran, data kematian,Berita padang, berita sumbar

Disdukcapil Kota Solok lakukan pemutakhiran data kematian

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok Ratnawati saat memberikan sosialisasi ke masyarakat (ANTARA/HO-Laila Syafarud)

Solok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok melakukan pemutakhiran data melalui kerja sama antara RT, RW, kelurahan dan kecamatan untuk pelaporan kematian di daerah setempat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok Ratnawati di Solok, Sabtu mengatakan setiap kematian warga yang dilaporkan oleh RT, RW dan lurah di masing-masing wilayah akan dicatat oleh petugas Disdukcapil Kota Solok.

"Kemudian akan diinput ke dalam database kependudukan, sehingga akan terlihat perbedaan antara jumlah pelaporan kematian dengan jumlah akta kematian yang diterbitkan," ujar dia.

Ratna mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah yang memerintahkan jajarannya di Dinas Dukcapil kabupaten/kota untuk bergerak meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk.

Hal ini dilakukan dengan cara penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan pelaporan kematian dari kelurahan.

"Ini sangat penting bagi Dukcapil untuk pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan akta kematian," kata dia.

Berdasarkan amanat Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.

Lebih lanjut, Pasal 45 PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, diatur bahwa akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, kepala desa/lurah, atau yang disebut dengan nama lain.

Oleh karena itu, kegiatan pelaporan ini diawali dengan melakukan sosialisasi pelaporan kematian yang dilaksanakan pada hari Kamis (2/5) dan Jumat (3/5) dengan total jumlah peserta 220 orang yang terdiri atas camat, lurah, ketua RW. ketua RT dan unsur pejabat pada Disdukcapil Kota Solok.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Lubuk Sikarah ini diawali dengan pemaparan oleh Kadisdukcapil Kota Solok, Ratnawati, SH, MM.

Selain itu, akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang.

Manfaatnya antara lain untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan makin akurat.

Pada acara inti sosialisasi dijelaskan mengenai teknis kerja untuk para RT, RW yang langsung dibekali dengan kertas kerja masing-masing.

Untuk teknis kerja selanjutnya adalah kertas kerja kematian yang telah diisi oleh RT RW setiap ada peristiwa kematian akan dilaporkan kepada Disdukcapil, sehingga nantinya setiap ada peristiwa kematian akan sama jumlahnya dengan jumlah akta kematian yang diterbitkan.