Bukittinggi (ANTARA) - Satreskrim Polres Bukittinggi, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian spesialis pembongkaran rumah warga, keduanya ditangkap di Jalan Pemuda, Pasar Bawah Kota Bukittinggi.
"Melalui hasil penyelidikan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat, petugas bergerak cepat dan berhasil mengungkap pelaku kejahatan spesialis pembongkaran rumah, satu orang terpaksa dilumpuhkan karena melawan," kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Adriansyah Rollindo, Selasa.
Pelaku ditangkap pada Senin (30/05) dengan inisial IW (32) dan RR (24), dari pengakuannya, petugas mendapatkan lokasi pencurian yang dilakukan mereka.
"Aksi mereka dilakukan pada Sabtu (23/05) lalu di sebuah rumah dan setelah pengembangan didapatkan satu TKP di daerah Baso," kata dia.
Menurutnya, aksi pelaku diduga dilakukan pada malam hari saat pemilik rumah sudah tertidur atau berada di luar rumah.
"Kami masih lakukan penyelidikan, mereka diperkirakan sudah melakukan pembongkaran rumah di banyak titik," katanya.
Dasar penyelidikan dan penangkapan adalah Laporan Polisi Nomor: LP / B / 129 / V / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi / Polda Sumbar, tanggal 30 Mei 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/130/V/2022/ Spkt /Res Bukittinggi / Polda Sumbar.
"Dari pelaku, kita berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merk ASUS, dan 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Mio," kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun kurungan penjara.