Solok (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Solok, Sumatera Barat mengikut sertakan sebanyak 1.112 para mustahik dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJamsostek cabang Solok.
Ketua Baznas Kota Solok AKBP (Purn) Zaini di Solok, Senin menyebutkan 1.112 mustahik yang terdaftar dalam program BPJamsostek tersebut diantaranya pengemudi ojek 301 orang, garim masjid, guru TPA, imam masjid, para mublig bukan PNS.
"Para mustahik tersebut telah diikutsertakan dalam program Jamsostek sejak tahun 2019 lalu. Untuk iuran per bulan dibayarkan langsung oleh Baznas," kata dia.
Selain itu, ia menyebutkan untuk anggaran Baznas Kota Solok diperoleh dari infak ASN lingkungan Pemkot Solok, Polres Solok, TNI, BUMN, BUMD, pedagang, dan melalui perorangan atau masyarakat di Kota Solok.
"Untuk tahun ini anggaran tersebut sudah terkumpul sekitar Rp5,4 miliar. InsyaAllah akan kita serahkan kembali untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan, salah satunya untuk membayar iuran mustahik peserta BPJamsostek per bulannya," kata dia.
Zaini juga menyebutkan Baznas Kota Solok mempunyai program-program unggulan per tahunnya diantaranya berupa program Solok sejahtera, Solok sehat, Solok cerdas, Solok peduli, dan Solok takwa.
Lebih lanjut ia mengatakan bahkan sampai saat ini sudah ada empat orang mustahik yang mendapatkan santunan berupa jaminan kematian (JKM) senilai Rp42 juta untuk keluarga yang ditinggalkan dari program BPJamsostek.
"Kami berharap program ini dapat membantu memberikan keringanan bagi masyarakat yang membutuhkan di Kota Solok," ujar dia.
Ia juga mengharapkan kepada BPJamsostek cabang Solok agar nantinya tidak mempersulit proses pencairan santunan jika ada peserta yang membutuhkan biaya cepat dalam pengobatan atau santunan jaminan kematian.
Di samping itu, Kepala BPJamsostek cabang Solok Ferama Putri mengatakan pihaknya tidak akan menyulitkan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Cukup dengan mengajukan KTP dan memiliki usaha atau pekerjaan," ujar dia.
BPJamsostek juga tidak membatasi jenis pekerjaannya apa, karena pekerjaan tidak sebatas bekerja di kantor saja. Intinya seluruh orang yang bekerja dan punya penghasilan seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia juga mengatakan untuk jaminan sosial yang diperoleh peserta beragam. Tergantung program yang diikuti seperti jaminan kematian Rp42 juta. Serta untuk santunan kecelakaan juga mendapatkan biaya pengobatan.