Logo Header Antaranews Sumbar

Pengedar Sabu Tertangkap di Pariaman

Jumat, 19 Juli 2013 20:29 WIB
Image Print
Tersangka pengedar sabu Rafius (35), tertunduk saat berada di ruang interogasi Polresta Pariaman, Sumbar, Jumat (19/7). antarasumbar/Wahdi Septiawan/13/wij

Pariaman, (Antara) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pariaman, Sumatera Barat menangkap seorang pengedar sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan dengan barang bukti berupa 25 gram paket sabu, Jumat (19/7).Kapolresta Pariaman, AKBP Gandung Drajad Wardoyo, di Pariaman, mengatakan, pengedar yang ditangkap adalah Rafius (35), warga Kampung Pondok, Jalan SB. Alamsyah Pariaman."Tersangka adalah pemain lama dan sudah lama menjadi target operasi Polresta Pariaman. Ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB, bermula dari informasi warga," jelasnya.Gandung menambahkan, ketika akan ditangkap, tersangka ditemukan sedang membagi-bagi paket, dan ketika tahu ada aparat kepolisian yang datang ke lokasi, tersangka sempat mencoba kabur dengan lari melalui atap rumah."Saat akan melakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha kabur melalui atap. Melewati beberapa ruang atap di kontrakan itu. Sampai pada atap ke tiga, Kasat langsung memberikan tembakan peringatan, sampai akhirnya tersangka menyerahkan diri," paparnya.Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 gram paket sabu-sabu kristal kelas A, dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta AKP Yoserizal itu, polisi juga menyita sebuah alat hisap, satu unit timbangan, beberapa lembar alat pembuat paket, satu telepon genggam, dan uang tunai Rp200 ribu.Menurut pengakuan tersangka, paket sabu tersebut didapatkan dari Provinsi Riau melalui kiriman jasa travel lewat jalur darat. Paket tersebut, kata dia, dijual kepada para pelanggannya di Pariaman dan Kota Padang. "Saya terima paket dari Riau. Biasanya, paket 25 gram ini bisa habis paling lama dalam dua minggu. Satu paket besar 5 gram biasa dijual Rp6,5 juta. Kalau paket kecil ada yang Rp300 ribu," tutur Rafius.Selain sebagai penjual, Rafius yang menyebut dirinya sebagai pengangguran itu juga mengatakan bahwa dirinya juga mengonsumsi barang haram tersebut. Sementara, "profesi" sebagai pengedar tersebut diakuinya telah lama dilakukan, namun tidak tetap."Saya main ini sudah lama, tapi tidak terus menerus. Kadang main, kadang istirahat, kadang main, kadang istirahat," ujarnya.Atas temuan itu, polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengejar bandar yang memasok paket-paket tersebut kepada pelaku.Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (**/naa/wij)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026